Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Minta Bebas, Terdakwa Kurir Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 04 Februari 2020 | 14:33 WIB Last Updated 2020-02-04T07:33:53Z


Elitnews.com, Batam - Terdakwa ke narkotika jenis ekstasi sebanyak 130 butir Yopi Koswara dihukum sepuluh tahun penjara dan denda satu miliyar rupiah atau subsider enam bulan penjara, Selasa (04/02/2020).

Yopi Koswara melalui kuasa hukumnya Mangundang Lumban Batu meminta untuk dibebaskan.

"Terdakwa memang betul mengakui kesalahannya. Terdakwa bertugas sebagai kurir bukan sebagai penerima," kata Mangundang saat membacakan pledoi, Selasa (28/01/2020).

Mangundang menyebutkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu keliru dalam menuntut terdakwa. Seharusnya JPU mengklasifikasikan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Atas dasar itu meminta untuk dibebaskan sebab tidak sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan,"sebut Mangundang.

Dalam sidang putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Marta Napitupulu mengatakan bahwa menyatakan tuntutan JPU sudah benar dan sah menurut hukum.

"Tidak ada alasan pembenar untuk membebaskan terdakwa," ujar Marta Napitupulu saat persidangan yang dihadiri oleh JPU pengganti Frihesti Putri Gina, kuasa hukum terdakwa Mangundang Lumban Batu.

Marta menyebutkan atas perbuatan terdakwa maka dijatuhkan vonis selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar satu miliyar rupiah apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama enam bulan.

Mendengar putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri kota Batam terdakwa menyatakan menerima. "Atas putusan tersebut saya terima Yang Mulia," sebut Yopi Koswara. (JP)
×
Berita Terbaru Update