Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

ICJR Siap Gugat Revisi KUHP di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 20 September 2019 | 23:46 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:28Z
Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan banyak pasal bermasalah dalam perubahan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (Revisi KUHP). Saat ini, mereka tengah menyiapkan langkah-langkah agar DPR menunda pengesahan dan kembali membuka pembahasan RKUHP.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan mereka akan menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan menjelaskan poin-poin kekhawatiran mereka soal KUHP. Agar Jokowi dapat menolak pengesahan di pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna pekan depan.

“Kami meminta presiden untuk menolak di paripurna. Walau mungkin kemungkinannya kecil,” kata Maidina selepas konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata Timur, Jumat, 20 September 2019.

Karena kecil kemungkinan, Maidina mengatakan baik ICJR maupun Aliansi Nasional Reformasi KUHP kini tengah menyiapkan juga langkah untuk mengajukan Judicial Review atau uji materi pasal-pasal bermasalah di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, kata dia, strategi tengah dirancang, dan penetapan pasal-pasal apa yang akan digugat nantinya.

Maidina berharap agar masyarakat punya sikap yang sama terhadap perubahan KUHP, agar tak diperlukan pengaduan ke MK dan penolakan terhadap perubahan KUHP ini dilirik oleh presiden. Saat ini, ia menilai sudah banyak respon dari masyarakat yang juga menentang pengesahan perubahan KUHP.

Salah satu contohnya, kata dia, aliansi mahasiswa yang mengadakan unjuk rasa di depan gedung DPR. Hal itu menurutnya sudah menunjukkan adanya kepedulian dari masyarakat terhadap perubahan KUHP.

“Masyarakat biasa saja (harus) punya kepedulian, dan perubahan KUHP jadi isu nasional. (Saat) semua orang sudah bisa ngomongin, berarti harus ada respon oleh presiden saat ini,” ujarnya.

RKUHP sudah lolos pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR RI. Rapat kerja antara DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat untuk meloloskannya ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna, satu tahap sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update