Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Perdana Kasus Penipuan Yang Menjerat Mantan Kasatpol-PP Batam

Kamis, 05 September 2019 | 21:53 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:02Z
Elitnews.com, Batam - Kasus penipuan yang menjeratnya mantan Kasatpol-PP Pemerintah Kota Batam Hendrik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (03/09/2019).

Hendrik didakwa Jaksa Penuntut Umum Immanuel dengan pasal 378 KUHP atau kedua ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Usai dibacakan surat dakwaan oleh JPU maka langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Jasael Manulang dan dua hakim anggota Muhammad Candra, Efrida Yanti menunda persidangan. "Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi," tutup Jasael dengan mengetuk palu pertanda sidang ditutup.

Seperti yang dikutip dalam laman Sipp.pn-batam.go.id bahwa Hendri dilaporkan oleh Suharsad terkait pengadaan barang dan jasa yakni pengadaan pakaian senam bagi para anggota Satpol dalam satuan polisi pamong praja senilai Rp.150 juta dan pengadaan catering makanan senilai Rp.120 juta pada bulan Mei 2016 yang lalu. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update