Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi soal Tenis Meja SEA Games

Senin, 28 Oktober 2019 | 08:10 WIB Last Updated 2019-10-28T01:11:44Z
elitnews.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Oegroseno melaporkan mantan ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir ke Polda Metro Jaya.

Selain Erick, Oegroseno juga melaporkan Plt Sekjen KOI yakni Hellen Sarita de Lima. Oegroseno mengatakan laporan itu dibuat karena Erick selaku ketua KOI mencoret cabang tenis meja dari Sea Games ke-30 di Filipina. Padahal, pihaknya telah menyiapkan empat atlet putra dan empat atlet putri ke ajang Sea Games.

Akibatnya, kata Oegroseno, PTMSI rugi sekitar Rp15 miliar. Tak hanya itu, dikatakan Oegroseno pihaknya juga telah membuat target perolehan medali sejak Maret 2019 lalu. "Keputusan KOI yang tiba-tiba tersebut menurut l PP PTMSI merupakan konspirasi jahat yang disutradarai oleh mantan Plt Sekjen KOI Hellen Sarita de Lima dengan beberapa Oknum Komite Eksekutif KOI," tutur Oegroseno dalam keterangannya, Jumat (25/10).

Menurutnya, dualisme kepengurusan PP PTMSI telah selesai dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung nomor 274K/TUN/2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disampaikan Oegroseno, keputusan MA itu berisi bahwa KONI segera mengukuhkan kepengurusan PP PTMSI yang dipimpinnya.

"Pengingkaran terhadap keputusan Mahkamah Agung RI yang diabaikan oleh para Petinggi KOI pimpinan Erick Thohir dengan mencoret cabang olahraga tenis meja dari Sea Games," ujarnya. Oegroseno menyebut pencoretan cabang tenis meja dari Sea Games telah mengakibatkan kerugian anggaran yang telah dikeluarkan oleh PP PTMSI.


Apalagi, lanjutnya atlet timnas tenis meja juga telah bertanding melawan para atlet dari delapan negara di tingkat Asia. Selain itu, timnas tenis meja juga telah mengikuti babak kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020 serta siap menghadapi kejuaraan Internasional di Batam. "Pembatalan keberangkatan timnas tenis meja ke Filipina oleh KOI pimpinan Erick Thohir juga meninggalkan rekam jejak tindak pidana membuat keterangan palsu," ucap Oegroseno.

Laporan tersebut telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/6408/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober. Dalam foto LP yang diperoleh CNNIndonesia.com, pihak pelapor dalam laporan itu adalah Oegroseno, sedangkan pihak terlapor adalah Erick Thohir dan Hellen Sarita de Lima. 

Tindak pidana yang dilaporkan adalah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Terkait laporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono masih enggan berkomentar.

Ia hanya menyebut akan mengecek laporan itu lebih dulu. "Coba dicek ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (25/10).
×
Berita Terbaru Update