Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bogor Kota Bongkar 17 Kasus Ganja dan Sabu, Tersangkanya?

Selasa, 15 Oktober 2019 | 00:07 WIB Last Updated 2019-10-26T01:18:22Z
Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba serta menangkap 20 pengecer sabu-sabu dan ganja yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka, beserta barang buktinya.

Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Besar Pol Hendri Fiuser di Bogor, Senin 14 Oktober 2019, mengatakan, dari hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus narkoba selama September dan Oktober 2019, ditangkap 20 tersangka beserta barang bukti berupa 447 gram ganja kering, dan 60,3 gram sabu.

Polisi juga berhasil menyita tiga stek pohon ganja yang ditanam dalam karung plastik.

Dari sebanyak 17 kasus narkoba tersebut, 14 kasus lokasinya di Kota Bogor serta tiga kasus lainnya lokasinya di Kabupaten Bogor. Sedangkan, dari 20 tersangka yang ditangkap, sebanyak 15 orang adalah pengecer sabu-sabu serta lima orang lainnya adalah pengecer ganja.

Sebagian besar dari tersangka yang ditangkap, dengan modus operandi sebagai kurir yang membeli narkoba untuk dijual kembali serta ada juga yang membeli narkoba dengan cara ditempel.

"Transaksi jual beli dengan cara narkoba ditempel di suatu tempat," katanya.

Salah satu tersangka, berinisial PJ, 27 tahun yang ditangkap di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 9 Oktober lalu, dengan barang bukti berupa tiga stek pohon ganja yang ditanam di dalam karung plastik serta daun ganja kering 200 gram.

Menurut Kapolres, dari keterangan sementara para tersangka akan dikembangkan lagi untuk mendapatkan hasil yang optimal.

Para tersangka kasus ganja dan sabu tersebut akan diancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update