Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terdakwa Kasus Penipuan Berstatus Tahanan Kota (Batam) Tetap Bisa Melenggang ke Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2019 | 21:23 WIB Last Updated 2019-10-26T01:18:10Z
Elitnews.com, Batam - Terdakwa kasus penipuan Tahir Ferdian yang berstatus tahanan kota (Batam) tapi bebas pergi ke Jakarta.

Kuasa hukum Ludijanto Taslim yang merupakan korban penipuan atasnama Solahudin Dalimunthe mengatakan bahwa status terdakwa sebagai tahanan kota harus dipertanyakan, sebab terdakwa bisa sampai pergi ke Jakarta.

"Dengan situasi demikian maka hal tersebut merupakan masalah besar dari status tahanan kota Tahir Ferdian," kata Solahudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kamis (10/10/2019).

Solahudin mengutarakan, kejanggalan tersebut sangat mencoreng status tahanan kota yang diberikan Pengadilan Negeri Kota Batam.

"Bertolak dari kejadian Tahir Ferdian sebagai tahanan kota tetapi bisa pergi ke Jakarta, maka nantinya kita akan mendesak Pengadilan Negeri Kota Batam untuk secepatnya (Ferdian) ditahan di rutan," ujar Solahudin.

Solahudin mengatakan, mendapat informasi bahwa Tahir Ferdian pergi ke Jakarta hanya untuk berpesta pora.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum terdakwa (Ferdian) menjelaskan, bahwa kliennya untuk kepentingan berobat.

"Klien saya sedang sakit maka harus menjalani perobatan ke Jakarta," jelas Supriyadi.

Supriyadi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui kliennya juga mempunyai kasus penipuan yang lainnya sehingga banyak para pengusaha yang datang dari Surabaya. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update