Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surya Sardi Meyakini Bahwa Ketua DPRD Provinsi Kepri Tidak Salah Menggunakan Tatib Periode Lampau

Kamis, 19 Desember 2019 | 18:51 WIB Last Updated 2019-12-20T06:45:35Z
Elitnews.com, Batam - Gugatan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Uba Ingan Sigalingging ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang membuat wakil ketua komisi III DPRD Provinsi Kepri Surya Sardi angkat bicara.

Surya Sardi menilai bahwa langkah Uba Ingan Sigalingging menggugat Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak ke PTUN merupakan suatu kekeliruan yang tidak berdasar.

"Kemarin semua fraksi di DPRD Provinsi Kepri sudah koordinasi langsung ke Mendagri terkait adanya alat kelengkapan dewan dengan menggunakan tatib periode yang lalu. Semuanya itu tidak ada yang salah, maka langkah Jumaga Nadeak sudah tepat," ucap Surya Sardi saat temui di seputaran Batam Centre, Kamis (19/12/2019).

Masih menurut pemahaman Surya Sardi bahwa susunan anggota DPRD Provinsi Kepri  periode 2019-2024 berbeda dengan periode sebelumnya tetapi itu tidak masalah jika penggunaan tatib periode yang lalu.

Surya Sardi menambahkan jika dirinya salah satu anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipanggil oleh majelis hakim PTUN Tanjungpinang maka dirinya tidak akan memilih menjadi tergugat intervensi atau penggugat intervensi. "Urusan memilih itu saya serahkan saja kepada pimpinan," tegas politisi Partai Demokrat.

Surya Sardi tidak yakin jika gugatan Uba Ingan Sigalingging akan dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Tanjungpinang.

"Lihat aja nanti hasil akhirnya, jangan pernah berandai-andai gugatan Uba Ingan Sigalingging dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Tanjungpinang," tutup Surya Sardi. (JP)
×
Berita Terbaru Update