Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Asyik Nyabu Oknum PNS Disbunak Pelalawan Bersama Dua Rekannya Diringkus Polisi

Kamis, 14 Mei 2020 | 13:52 WIB Last Updated 2020-05-19T12:59:37Z
PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah SH MH menginformasikan meringkus 3 orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku laki laki berinisial HH (41), J (41)dan RH (36) yang merupakan PNS.


RH (36) oknum PNS Dinas Perkebunan dan Peternakan ( Disbunak) Pelalawan, tercatat sebagai warga perumahan Griya Sakinah Madani Kecamatan Pangkalan Kerinci. HH alias Heri (41) yang tinggal di Jalan Rambutan Pangkalan Kerinci. Kemudian JU (41) yang beralamat di Gang Horas Jalan Keluarga, Pangkalan Kerinci.

"Ketiga diduga pelaku ditangkap di pekarangan rumah kakak tersangka JU di Jalan keluarga gang Horas, Pangkalan Kerinci tepat dibelakang rumah pada hari Selasa, (12/05/2020) jam 22.30 Wib. Ketiga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu," ungkap Kasat Narkoba, Rabu,(13/05/2020).

Sebagai barang bukti, Polres Pelalawan berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket plastik bening klep merah berisikan 14 paket sabu. Juga disita sebagai barang bukti 1 unit handphone . Uang sejumlah Rp. 470.000,- satu buah bong beserta kaca pirex,

2 buah mancis. Berat kotor barang bukti yang diamankan 2.50 gram.

Berdasarkan hasil Interogasi, peran tersangka HH adalah sebagai bandar sementara peran tersangka RH dan J sebagai pengguna.

Penangkapan para pelaku tersangka bermula pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 21.50 wib team opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Keluarga gang Horas Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi Narkoba.

Terkait info tersebut Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah SH MH memerintahkan team opsnal satres narkoba melakukan penyelidikan dan sekira hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 Jam 22.30 Wib team melakukan pengintaian dan melihat 3 (tiga) orang pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian team langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti dari kantong tersangka HH berupa 14 paket diduga sabu , 1 buah bong beserta kaca pirex, uang sejumlah Rp. 470.000,- dan 1 unit handpone , 2 buah mancis,selanjutnya pelaku langsung di amankan ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. (EP)
×
Berita Terbaru Update