PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat satgas COVID-19 Kabupaten Pelalawan, Senin (28/09/2020) di Audiorium Kantor Bupati Pelalawan.
Ditegaskan bagi pelanggar protokol kesehatan bagi masyarakat, badan usaha telah di atur dalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ternyata perbup ini didorong akan dikuatkan lagi dengan Perda (Peraturan Dearah).
Hadir lengkap saat rapat Forkopimda dipimpin Bupati HM Harris, Wakil Bupati Drs H Zardewan MM, Setdakab T Muhklis MSi, Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIk, Kajari Nophy T Suoth SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawa Bambang Setyawan SH MH, Dandim KPR 0413 yang diwakili pabung Mayor S Tarigan. Para SKPD dan jajaran Polres, Pengadilan, Kejaksaan, direktur RSUD Selasih dan lainnya.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (COVID-19). Dalam peraturan bupati tersebut, terdapat sanksi hukum bagi warga masyarakat dan pelaku usaha yang tidak taat pada peraturan protokol kesehatan, untuk masyarakat akan diberikan sanksi teguran berupa lisan dan tertulis, Kemudian kerja sosial baru denda administratif sebesar Rp100.000,-.
Sewaktu kesempatan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH memberikan tanggapan dalam rapat pembahasan, Peraturan Bupati (Perbup) Satgas Pengamanan Covid19, memberikan sambutan, "menyarankan agar perbup menjadi perda agar dasar hukum lebih kuat untuk dilaksanakan. Seperti gambaran di tempat lain perdanya ada cepat selesai. Pemda bekerja sama dgn DPRD dalam membuat perda dalam waktu 14 hari jadi! Kalau di tempat lain bisa ditempat kita seharusnya juga bisa, asalkan kita semua saling bekerja sama dengan baik," ujarnya.
Ditambahkannya, " Untuk mengingatkan yang paling mendasar dan mewanti-wanti agar transparansi anggaran tentang penangan COVID- 19 ini sangatlah besar Rp.63 Miliar lebih agar tepat sasaran jangan nanti menjadi masalah di kemudian hari. Masalah COVID-19 selesai tetapi anggaran jadi tak jelas dan tak tepat sasaran dan tak sesuai dengan peruntukannya untuk itu diperlukan tranparansi anggaran," pesan Kajari. EP