PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Seorang pemilik bengkel di Km 02 Jalan Koridor PT RAPP Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau terpaksa berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (20/10/2020) lalu. Pasalnya, pria berinisial AM itu menyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
AM yang tinggal di Jalan Koridor Langgam, ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan di bengkel miliknya sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/10/2020).
Dari tangan AM polisi menyita barang bukti narkoba yang hendak diedarkannya. Tanpa perlawanan lelaki berusia 54 tahun ini digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres," tutur Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada wartawan , Rabu (21/10/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket kecil sabu-sabu yang dibungkus pakai plastik bening klep merah yang siap diedarkan. Berserta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Awalnya, tim opsnal mendapatkan informasi jika di bengkel milik AM sering terjadi transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan tiga orang laki-laki di dalam bengkel, termasuk AM.
Saat diinterogasi, pria yang berprofesi sebagai mekanik itu menyatakan tidak ada menyimpan benda terlarang, termasuk narkoba. Tidak percaya dengan pengakuan pelaku, polisi menggeledah bengkel milik tersangka dan didapati barang bukti di atas pintu.
Tak bisa lagi berkelit, akhirnya ia mengakui jika serbuk putih memabukan itu miliknya dan tak berhubungan dengan dua pria lainnya.
"Akhirnya dua orang lagi dilepas, karena tidak berhubungan dengan narkoba itu. Mereka cuman supir yang ingin memperbaiki mobilnya ke TKP," tambah Edy. EP