Medan – Polsek Medan Labuhan kembali melakukan penertiban judi tembak ikan di kawasan Medan Labuhan, Sabtu, (9/1/2021). Tepatnya di Jl. Perbatasan Lk. XOX Kel. Tanjung Mulia Hilir (Bawah Titi Jembatan Layang), Jl. Kawat 1 Gg. Turi Ujung Lk. XIX Kel. Tanjung Mulia dan Jl. Alumunium Raya Ujung Gg. Impian Lk. XIX (masuk dari samping gereja Tabernakel).
Kronologis penertiban berawal dari informasi Kepala Lingkungan tentang adanya penolakan warga setempat tentang beroperasinya mesin judi tembak ikan di Jalan Alumunium Raya dan Jl. Kawat I Gg. Turi Lingkungan XIX Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli Kodya. Medan. Kemudian, personil piket fungsi Polsek Medan Labuhan dipimpin Kanit Iptu Andi Rahmadsyah, SH bersama Panit Reskrim Ipda J.Simanjuntak menuju lokasi lalu menghentikan operasional mesin judi dimaksud.
Petugas menghimbau penjaga serta pemilik untuk menggeser mesin judi ikan tersebut lalu dari hasil komunikasi pemilik mesin judi bersedia mengangkat mesin judi dimaksud lalu petugas setempat meninggalkan lokasi. Lebih lanjut Andi Rahmadsyah menyampaikan, untuk yang Jl. Alumunium Raya Gg. Impian (masuk dari samping Gereja Tabernakel), mesin tembak ikan sudah tidak beroperasi, kondisi tempat sudah dalam keadaan terkunci dan hasil keterangan dari warga setempat menerangkan sudah tidak beroperasi lebih kurang satu minggu lamanya.
“Penertiban yang kita lakukan pada prinsipnya adalah menertibkan dan menghimbau penjaga menghentikan operasional mesin, menghimbau pemilik untuk mengangkat mesin judi dan tidak mengoperasionalkannya lagi,” kata Andi Rahmadsyah.