Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Surat Rapid Test, DPRD Natuna Gelar Rapat Kerja

Rabu, 06 Januari 2021 | 15:55 WIB Last Updated 2021-01-21T08:56:37Z

NATUNA,  – DPRD Natuna menggelar rapat kerja tentang permasalahan surat rapid test dikeluarkan pusat layanan kesehatan, selain RSUD Natuna dan RSAU Raden Sadjad (RSA) Ranai. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Selasa 5 Januari 2021.



Wakil Ketua II DPRD Natuna Jarmin Sidik dalam rapat mengatakan, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar tidak bisa memimpin sidang, karena sedang kegiatan diluar daerah. Namun selang beberapa lama rapat dimulai, Daeng Amhar bisa hadir mendampingi Jarmin Sidik di kursi pimpinan Dewan.


Menurut Jarmin, rapat kerja ini di latarbelakangi polemik terjadi di Bandara RSA Ranai terhadap calon penumpang mengantongi surat kesehatan dari salah satu klinik di Ranai. Rupanya pihak bandara sempat mempertanyakan surat kesehatan itu.


“Meskipun penumpang tersebut akhirnya dipersilahkan naik ke pesawat. Namun tetap dilakukan rapid tes ulang pihak RSAU RSA Ranai. Sehingga kita ingin membahas tentang kejadian surat kesehatan ini,” ungkap politisi Partai Gerindra Natuna itu.


Kepala Bandara RSA Ranai Gatot Riadi menyampaikan bahwa kewenangan pemeriksaan surat kesehatan di bandara merupakan kewenangan pihak KKP. Sedangkan pihaknya hanya memiliki otoritas operasional bandara, seperti keberangkatan dan kedatangan pesawat.


“Memang surat kesehatan dimiliki calon penumpang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan  mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan kabupaten atau provinsi,” ujar Gatot.


Sesrumkit AU RSA Ranai Mayor (Kes) dr Hary Purwono mengatakan klinik yang mengeluarkan surat rapid test hanya mempunyai izin Dokter Praktik Perorangan (DPP) dan belum mempunyai izin dari Dinkes. Artinya surat itu tidak legal atau tidak sah.


“Dari awal kesepakatan pemberlakuan rapid test, yang berhak mengeluarkan di Natuna, yaitu RSUD dan RSAU. Bila fasilitas kesehatan lain, apalagi pihak swasta tidak memiliki izin, maka surat tersebut sangat gampang sekali ditiru,” terangnya.


Pada intinya, sambung Hary, pihak TNI AU tidak menghalangi siapapun mengeluarkan surat rapid test. Namun diminta agar mempunyai izin dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.


“Mengeluarkan surat kesehatan itu harus sesuai aturan. Pimpinan kami sangat tegas, apabila ada hal diluar aturan tidak akan melakukan toleransi, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini,” terangnya.




Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak dan tanggapan dari beberapa anggota Dewan, akhirnya Jarmin menyimpulkan sebagai berikut, pertama hasil tes harus dikeluarkan fasilitas kesehatan direkomendasikan Dinas Kesehatan Natuna. Kedua hasil tes harus dibuat dalam format telah ditentukan dan ditandatangani dokter sebagai penanggungjawab.


Ketiga bagi masyarakat kecamatan, contoh Subi, Midai dan Serasan, hasil tes dapat dikeluarkan Puskesmas setempat. Ke empat Dinas Kesehatan harus segera membuat SK tentang penetapan fasilitas kesehatan yang akan mengeluarkan hasil tes.


Sementara dalam rapat dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Natuna beserta jajarannya, Direktur RSUD Natuna, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Natuna, Sesrumkit AU RSA Ranai, Kepala UPBU Kelas II Ranai, Kepala Balai Pengobatan TNI AL Lanal Ranai dan Ketua IDI Natuna.

×
Berita Terbaru Update