Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hari Kedua Lanjutan Perkara Anak Pembunuh Siswi SMP Bernas

Rabu, 17 Maret 2021 | 16:55 WIB Last Updated 2021-03-17T09:55:47Z


PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan  menggelar sidang lanjutan perkara anak MAA pembunuhan siswi SMP Bernas (IA) pada Selasa (16/03/2021). Persidangan ini menjadi hari kedua persidangan perkara anak MAA.  Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH.MH, Hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum :  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.


Pantauan wartawan dilapangan sekitar pukul 15.30 WIB,   MAA sampai di Pengadilan Negeri Pelalawan yang dikawal oleh  pengawal tahanan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Sekitar  pada pukul 16.00 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, dan sidang tertutup untuk umum.

Kejari Pelalawan Silpia Tosalina SH MH melalui Kasiintel Sumriadi SH MH menyampaikan sidang tertutup untuk umum. Adapun yang ada dalam ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.

Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi  lanjutan hari pertama kemarin. Dan pada persidangan hari ini ada  4 (empat) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu  saksi Miftaul Shabrina, Tengku Dea, Rudi Manalu  dan saksi Wulan.

Bahwa Anak MAA disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sidang ditutup pada pukul 18.30 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi saksi selanjutnya. *

×
Berita Terbaru Update