PELALAWAN, Elitnews.com - Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk pimpin konprensi pers penangkapan 4 tersangka (TSK) sindikat spesial pencuri brankas, pada Kamis (22/04/2021) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. Sindikat ini telah melakukan kejahatan di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Riau dan Polda Sumbar.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Nardi Masry Marbun SH dan Kasubag Humas Iptu Edi Heryanto SH menyampaikan Penangkapan 4 pelaku kasus pencurian dengan pemberatan brangkas di wilayah Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (21/04201) sekira pukul 01.20 Wib bertempat di Warung Pecel Lele Minang Melayu Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kabupaten Pelalawan.
Adapun dasar penangkapan dengan tiga laporan polisi (LP) yaitu :
1. LP / 13 / III / 2021 / Riau / Res Pllwn / Sek. Kuras, tanggal 25 Maret 2021.
2. LP / 06 / III / 2021 / Riau / Res Pllwn / Sek. Bunut, tanggal 25 Maret 2021
3. LP / 08 / III / 2021 / Riau / Res Pllwn / Sek. Ukui, tanggal 29 Maret 2021
Kronologis Penangkapan, pada hari Rabu (21/04/2021) sekira pukul 01.20 Wib. Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pelalawan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut berada di wilayah hukum Polres Pelalawan. Kemudian Tim gabungan melaksanakan Penyelidikan lapangan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nardi Masry Marbun, SH bersama dengan tim Opsnal Polres Pelalawan Bripka Sandro Simarmata dan personil unit IV Sat Intelkam Aiptu Azuardi SH. Selanjutnya bertempat di Warung Pecel Lele Minang Melayu Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (brangkas).
Adapun 4 inisial identitas tersangka diantaranya AR (41), Islam, Alamat : Kp Pinang Kecamatan Pauh Padang, Provinsi Sumbar. UM alias UO (41), Islam, Alamat : Jl Handayani Arengka Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Residivis : Curat 2019 dan Curat 2016. AC Alias J (51), Islam , Alamat : Perum Mauni Jl Inpres Kecamtan Sidomulyo Timur Kodya Pekanbaru Provinsi Riau.
Residivis : Curat 2016 dan Curat 2019. M alias AT (28), Islam, Alamat : Rimbo Panjang Dusun 3 Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Residivis : Curat 2019.
Barang Bukti yang didapat saat penangkapan yaitu : 2 (dua) bilah linggis. 1 (satu) buah pahat besar. 1 (satu) buah palu. 1 (satu) Unit R4 Avanza Silver Metalik Nopol BM 1644 JR (Mobil Rental). 1 (satu) kunci kontak R4 Avanza Silver Metalik Nopol BM 1644 JR. 1 (satu) jaket merah milik pelaku yang digunakan saat beraksi. 2 unit brangkas rusak.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa pelaku telah melakukan aksi kejahatan TP Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Pelalawan yakni:
Terduga pelaku M alias AT ADY melakukan TP Pencurian dengan pemberatan di lokasi Kantor PT Adira Finance Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Kantor Grapari Telkomsel Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan dan Kantor PT Adira Finance Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Terduga pelaku AC alias J melakukan TP Pencurian dengan pemberatan di lokasi TP Pencurian di lokasi Kantor PT Adira Finance Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Kantor Grapari Telkomsel Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan dan Kantor PT Adira Finance Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Terduga UM alias UO melakukan TP TP Pencurian dengan pemberatan di lokasi Kantor PT Adira Finance Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Kantor Grapari Telkomsel Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan dan Kantor PT Adira Finance Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Dari para pelaku didapatkan keterangan bahwa para pelaku juga melakukan pencurian dengan pemberatan di berbagai tempat di wilayah hukum Polda Riau diantaranya, : Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu. Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
KecamatanTaluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Selain di Riau sindikat ini juga diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Sumbar *