JAKARTA, ELITNEWS.COM,- Terkait rencana penetapan harga tiket naik ke stupa candi borubodur oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan bagi wisatawan lokal dikenakan 750r ribu Rupiah. Dan wisatawan asing sebesar $100, kini jadi pro kontra dipublik. Mencermati ini terjadi karena pemerintah membuat suatu statement atau kebijakan terburu buru, yang dasar hukumnya tanpa kajian. Sehingga cenderung kebijakan yang tanpa kajian apalagi tidak terbuka hasil kajiannya, tentunya ini dapat membuat kegaduhan publik. Hal ini pakar hukum pidana Azmi Syahputra yang juga Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Selasa (07/06/2022).
Jika memperhatikan pasal 72 dan 73 UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya demi perlindungan cagar budaya memang diberikan wewenang untuk pengaturan zonasi. Namun disini perlu persyaratan berupa kajian terlebih dahulu. Harus terbuka bagaimana konsep dan tujuannya apa?. Apa ada rencana revitalisasikah ? Ada perubahan kah? Ini perlu diinformasikan kepada publik.
Karena zonasi ini dikunci syarat, yang sifatnya imperatif sebagaimana diatur dalam pasal 73 ayat 4, yang penerapannya baru dapat dilaksanakan melalui hasil kajian dan demi peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat termasuk pula harus memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang undangan.
Jika ini belum dilakukan maka kebijakannya cacat hukum dan bertentangan dengan undang undang cagar budaya termasuk undang undang tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Jadi sekalipun Pasal 72 UU Cagar budaya berkonsekuensi kepada Menteri yang dapat menggunakan kewenangannya termasuk menunjuk dalam operasionalnya kepada badan usaha pariwisata namun idealnya harus ada kajian hukumnya dan apa hasil tim kajiannya.
Jadi secara yuridis dan sosiologis adalah hak masyarakat untuk mendapatkan keterbukaan informasi terhadap kebijakan pemerintah demi melindungi wisata cagar budaya dalam hal ini wisata terbatas bukan wisata umum. Jika ini tidak diinfokan jangan salahkan publik jika menduga ada sesuatu yang ditutupi atau motif lain yang akan diusahakan oleh pemerintah maupun badan usaha pariwisata borubodur.
Karenanya mendorong pemerintah harus buat tim kajian dan apa hasil kajiannya termasuk pemerintah memberikan penjelasan publik. Apa pertimbangannya sehingga tarif ke stupa candi borobudur dikenakan tiket harga 750 ribu bagi wisatawan lokal dan $ 100 bagi turis.
Azmi Syahputra Dosen Universitas Trisakti menambahkan perlunya kajian. "Kajian ini juga perlu disampaikan dan disosialisasikan guna membangun kesadaran masyarakat bahwa wisata cagar budaya merupakan wisata khusus. Karena wisata berbasis konservasi maka tidak hanya masalah tarif, tapi harus ada edukasi dan pelestarian.
Artinya pemerintah harus menyampaikan pesan pada masyarakat bahwa perlindungan tidak hanya diselesaikan melalui aspek kompensasi tapi juga nilai edukasi dalam wisata bagai mana karakter masyarakat diajak untuk menjaga lingkungan untuk kelestarian kawasan wisata borobudur. Termasuk mendorong kesejahteraan, ini point penting dalam kajian.***