Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Pelalawan Gelar Sidang Dakwaan Perkara Pidana Narkotika 31.833 gr Shabu

Selasa, 16 Mei 2023 | 19:47 WIB Last Updated 2023-05-16T12:47:22Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, 31.833 gr Shabu, pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 6 (enam) orang. 



Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Fusthathul Amul Huzni, SH., dihadirkannya saksi-saksi dalam persidangan tersebut untuk melakukan pembuktian terhadap dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kelima terdakwa yang berinisial “AR”, “A”, “He”, “ZE”, dan “Ha”. 


Dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa yaitu dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.   


Bahwa sebelumnya proses persidangan pertama kali telah dilaksanakan sejak tanggal 03 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan namun ditunda dikarenakan para terdakwa belum mempunyai penasihat hukum, dan sidang dilanjutkan pada tanggal 09 Mei 2023. Bahwa dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari ini tersebut.


Dihadirkan secara langsung saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan saksi umum yang berjumlah 6 (enam) orang terdiri dari 4 saksi dari pihak BNN yang bernama Aris Hermawan, S.H., dan Achmad Andi Rifai serta 2 anggota lainnya dan Ketua RW Bpk. Ali serta Ketua RT Ropi Andika serta para terdakwa yang berjumlah 5 (lima) orang secara virtual. Persidangan dibuka oleh Ketua Majelis Benny Arisandi, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan permintaan keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada 6 (enam) orang saksi yang dihadirkan. 


Bahwa dari hasil keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan, Terdakwa “Ha” menyangkal semua keterangan saksi dan mengatakan dia tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Terdakwa “He” menyangkal keterangan saksi dan dia mengatakan tidak tahu jika yang yang dibawa oleh mereka adalah shabu. Dan terdakwa “A” menyangkal keterangan saksi dan dia juga membenarkan bahwa terdakwa “He” memang tidak tahu bahwa yang dibawa oleh mereka adalah shabu. Sedangkan terdakwa “AR” dan “ZE” setuju dengan keterangan yang diberikan oleh saksi.


Bahwa proses persidangan berakhir sekira pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda persidangan saling bersaksi antara para terdakwa. Bahwa perkara ini merupakan perkara yang dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan karena lokus delictinya berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan. ***

×
Berita Terbaru Update