Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PTUN Pekanbaru Sidang Pemeriksaan Setempat Gugatan IUP PT PKS, Ada Dugaan Illegal Logging

Sabtu, 06 Mei 2023 | 15:25 WIB Last Updated 2023-05-06T08:25:29Z

 

PEKANBARU, ELITNEWS.COM,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Perkara gugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Jumat (05/05/2023).



Pimpinan Sidang Hakim PTUN Pekanbaru Darmawi SH, membuka sidang perdata Pembuktian dalam Perkara Perdatagugatan Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf terhadap DPMPTSP Kabupaten Pelalawan. Sidang Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS) di lokasi objek perkara. Sidang Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Perkara


Tampak hadir penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf. Yaitu Tengku Zulmizan Farinja Assagaff, Tengku Gunawan, Tengku Alirman M Alkhas. Kuasa Hukum penggugat Law Firm Seroja Ertoh & Partners diantaranya Edwin SH, Rionaldy Hutabarat SH, Tia Sanitra Gumilang. Pihak PT PKS diwakili Guntur dan Penasehat Hukum  PT PKS. Camat Pelalawan Yusman Effendi, Kabag Hukum Pemkab Pelalawan Saiful SH, pihak DPMPTSP, dan terkait  pengamanan, warga sekitar lima orang.


Sidang Pemeriksaan Setempat Lokasi Objek Perkara adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Secara enumeratif, alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata.


Hakim Darmawi SH menanyakan penggugat dan tergugat terkait pembuktian pembuktian setempat sebagai alat bukti dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada hakim dalam mengambil keputusan. 


Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf dengan juru bicaranyaTengku Zulmizan Farinja Assagaff menyampaikan gugatannya perkara perizinan. "Kami menggugat di PTUN Pekanbaru perkara perizinan. Nomor Perkara 2/G/2023/PTUN.PBR. Tanggal Surat Kamis, 12 Januari 2023. Penggugat, Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf," ungkap Zulmizan yang mengatak juga keluarga perwakilan kesultanan Pelalawan.


Menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa perkara Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati ( PKS).


Penggugat memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.


Menyatakan batal atau tidak sah Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati.  Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan atau menerbitkan Surat Keputusan yang mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula dan juga seluruh hak-haknya.


Terlihat juga dilokasi objek perkara seluas 2722 hektar terjadi mulai penanaman sawit dan panen akasia sebagai bahan baku pabrik pulp dan kertas. Warga penggugat juga membentangkan spanduk cabut izin PT PKS, karena cacat hukum pengalihan hak PT Langgam Inti Hibrindo ( LIH) cacat hukum. PKS  Tidak memiliki HGU, Perizinan Sawit ditanam dan dipanen akasia. Mengabaikan hak hak ahli waris Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf.


Kuasa Hukum penggugat Edwin SH dalam wawancaranya mengatakan terlihat fakta dilapangan PT PJS melakujan kegiatan penanaman sawit dan panen akasia. " Dalam perkara ini PT PKS Merampok Lahan Masyarakat melalui pengalihan hak dari PT LIH yang belum punya izin. Beruntung dan bersyukur kuasa hukum PT LIH mengakui bahwa pengurusan HGU tahun 2020 masih pengurusan dan sudah kita blokir, " kata Edwin.


"Penumbangan kayu akasia dan di kirim ke perusahaan besar ini dipastikan ilegal logging. Karena disini tidak ada perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI). Ilegal logging telah terjadi di lokasi objek perkara," tambah Edwin SH.


Edwin sebagai kuasa hukum akan mengajukan ke hakim PTUN untuk penundaan segala kegiatan di objek perkara . "Kami akan ajukan penundaan segala kegiatan di objek perkara. Baik itu penanaman sawit dan panen akasia. Alat berat harus dihentikan ilegal logging,'" tutup Edwin .. ..****

×
Berita Terbaru Update