PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan perkebunan sawit Dusun Tanglo Genduang, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung. Hal ini disampaikan KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH, Sabtu 17 Mei 2025.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan yang tengah berjalan di area perkebunan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama Wagianto alias Bibit (47), warga Dusun Tanglo Genduang, tidak berkutik saat digeledah. Dari lokasi, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram yang sempat dibuang ke tanah oleh tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo warna hitam sebagai barang bukti.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil interogasi, Wagianto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Jepriadi. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Jepriadi di kediamannya pada Jumat (16/5/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 14,32 gram yang disembunyikan dalam dua kotak rokok Surya di belakang rumahnya. Turut diamankan satu unit handphone Oppo, satu ball plastik klip merah, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Tersangka Jepriadi (24), juga warga Dusun Tanglo Genduang, mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JU yang berada di Tembilahan. Saat ini, JU masuk dalam daftar pencarian dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan:
Dari Wagianto alias Bibit:
1 paket sabu (0,22 gram)
1 unit HP Oppo hitam
Dari Jepriadi:
3 paket sabu (14,32 gram)
1 unit HP Oppo hitam
1 ball plastik klip merah
2 kotak rokok Surya coklat
Laporan Polisi: LP/54/V/2025/Riau/Res Pelalawan, tanggal 16 Mei 2025. ****