PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Aksi cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali membuahkan hasil. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar Pasar Ukui. Tim berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 50 gram, Rabu (21/5/2025).
Informasi ini disampaikan langsung oleh KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH pada Minggu (25/5/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH memimpin penyelidikan intensif di lokasi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim mendapati sebuah mobil Xenia hitam dengan nomor polisi BM 1191 BP tengah terparkir mencurigakan di depan sebuah bengkel. Setelah mendekati kendaraan, petugas menemukan seorang pria di dalam mobil yang mengaku bernama Darminto (36), warga Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam tas sandang warna coklat, termasuk:
5 paket sabu dengan berat kotor 51,06 gram
Plastik kresek motif batik dan warna merah
Satu sendok terbuat dari sedotan plastik
Timbangan digital warna hitam silver
Dompet merah berisi paket sabu tambahan
Satu unit handphone VIVO hijau toska
“Dari interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HD yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap IPTU Masril.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Komitmen kami jelas, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pelalawan. Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi penting ini,” tegas IPTU Masril.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. ****