×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Pelalawan Ungkap Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp3,8 Miliar, 12 Saksi Diperiksa

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:31 WIB Last Updated 2025-05-10T02:31:43Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Robby Prasetya, SH., MH., mengumumkan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras,Jumat, 9 Mei 2025.



Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tanggal 2 Januari 2025. Dugaan korupsi menyasar kegiatan perluasan jaringan perpipaan tematik penanggulangan kemiskinan dan sambungan rumah yang dibiayai oleh APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.831.468.684.


Dalam proses penyelidikan, Tim Intelijen Kejari telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, termasuk dari Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, hingga pihak-pihak lain yang terkait.


“Tim telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait proyek ini. Pada Kamis, 7 Mei 2025 lalu, kami juga melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi dan perpipaan dari Fakultas Teknik Universitas Islam Riau,” jelas Robby Prasetya.


Dari hasil awal, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Dugaan penyimpangan antara lain terkait spesifikasi teknis, kuantitas, dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau diduga dimark-up.


Selain itu, terdapat pelaksanaan pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak ketiga secara tidak sah.


Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV. Impian Putra Nusantara, sementara pengawasan dilakukan oleh CV. Bes Consultan. Ironisnya, proyek senilai miliaran rupiah ini tidak memiliki konsultan perencana, sebuah kelalaian fatal dalam tata kelola proyek strategis daerah.


“Setelah menerima hasil analisis ahli, kami akan melakukan gelar perkara internal. Sebelum masuk ke tahap penyidikan, perkara ini juga akan diekspose bersama Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau,” tegas Robby.


Kejari Pelalawan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Perkembangan lanjutan akan terus diinformasikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan keseriusan penegakan hukum di daerah.****

×
Berita Terbaru Update