Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baru Turun dari Travel, Pria Asal Kampar Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan Bawa 2 Paket Sabu

Senin, 16 Juni 2025 | 09:16 WIB Last Updated 2025-06-16T02:16:39Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan hasil konkret. Kali ini, seorang pria berinisial Wendri Dovi (48) berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan hanya beberapa saat setelah turun dari mobil travel.



Penangkapan ini terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di depan sebuah warung di wilayah hukum Pangkalan Kerinci.


Informasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Unit Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril, SH, MH, kepada awak media, Minggu (15/6/2025). 


Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang membawa narkoba.


"Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman dan pengawasan di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penangkapan ketika tersangka baru saja turun dari kendaraan travel," ungkap IPTU Masril.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas sandang berwarna cokelat yang dibawanya. 


Di dalam tas tersebut, terdapat:

2 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 19,70 gram, dibungkus tisu.

1 kotak mainan anak warna pink yang berisi 2 ball plastik bening klip merah dan 1 unit timbangan digital.

1 sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam.

1 unit handphone Android merek Oppo warna hitam.


Tersangka diketahui bernama lengkap Wendri Dovi, lahir di Pekanbaru pada 1 Desember 1975, berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Desa Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.


"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Sojun, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan," tambah IPTU Masril.


Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika tanpa pandang bulu.


"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polres Pelalawan berkomitmen menciptakan lingkungan bersih dari narkoba," tutup IPTU Masril.****

×
Berita Terbaru Update