PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayah Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Berkat informasi dari masyarakat, dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam, 2 Juni 2025.
KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril SH MH, menyampaikan bahwa operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH. Tim bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di daerah tersebut.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan pembelian terselubung terhadap tersangka pertama, Sihan Fransisko. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu paket sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 15 paket sabu lainnya yang disimpan dalam kotak plastik di dalam kamarnya,” ujar IPTU Masril, Rabu (4/6/2025).
Dari hasil interogasi, Sihan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Supandi. Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Supandi Maulana sekitar pukul 23.00 WIB malam itu juga.
“Dari penggeledahan badan Supandi, ditemukan dua paket sabu. Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial GT yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Masril.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti:
1. Sihan Fransisko
Tempat/Tanggal Lahir: Kupang, 11 Mei 1996
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Buruh
Agama: Kristen
Alamat: Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan
Barang Bukti:
16 paket diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 2,94 gram)
1 kotak plastik dilakban hitam
1 unit handphone Oppo warna biru
2. Supandi Maulana
Tempat/Tanggal Lahir: Tanjung Balai, 21 Maret 2000
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Buruh
Agama: Islam
Alamat: Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan
Barang Bukti:
2 paket diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 2,06 gram).
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. ****