PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan kembali digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan. Dua pria diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di tengah perkebunan sawit Simpang Terong, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kepala Unit Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril, SH, MH, Minggu, 22 Juni 2025 menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex, SH, segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapati dua pria tengah duduk di areal kebun sawit dan langsung mengamankan keduanya.
Dua tersangka yang diamankan mengaku bernama Rama Doni Alamsa (33) warga Desa Dundangan, dan Hadat Alwi (27) warga Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening klip merah berisi 27 paket kecil diduga sabu-sabu dengan total berat kotor 5,98 gram, yang terletak di tanah tak jauh dari tempat mereka duduk.
Tak hanya itu, turut diamankan juga dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Supra warna putih-hitam dengan nomor polisi BM 5312 JI, serta satu alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan untuk konsumsi barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KP, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Identitas Tersangka:
Rama Doni Alamsa
Tempat/Tgl Lahir: Surya Indah, 10 Mei 1992
Alamat: Petaling Jaya, Desa Dundangan, Kec. Pangkalan Kuras, Pelalawan
Pekerjaan: Tidak bekerja
Hadat Alwi
Tempat/Tgl Lahir: Pematang Ganjang, 16 Maret 1998
Alamat: Dusun II, Desa Pematang Ganjang, Kec. Sei Rempah, Kab. Serdang Berdagai
Pekerjaan: Tidak bekerja
Barang Bukti yang Diamankan:
27 paket sabu seberat total 5,98 gram (berat kotor)
1 plastik bening klip merah
2 unit handphone Android merek VIVO warna biru dan hitam
1 buah bong
1 unit sepeda motor Honda Supra BM 5312 JI
Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba akan terus kami lakukan untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Masril. ****