Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Enam Warga Desa Lawan Raksasa HTI, PT Arara Abadi Digugat Rp 5 Miliar di PN Pelalawan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:18 WIB Last Updated 2025-08-26T04:18:52Z

 


PENGADILAN, ELITNEWS.COM, – Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menjadi sorotan publik. Senin (25/8/2025), Ketua PN Dr. Andry Simbolon SH MH memimpin sidang perkara Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Pelalawan, Jalan Hang Tuah, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci.



Dalam sidang tersebut, Andry Simbolon didampingi dua hakim anggota, yakni Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH.


Gugatan ini diajukan enam warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, yakni Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri. Mereka menggugat perusahaan besar kehutanan, PT Arara Abadi, yang berkantor pusat di Pekanbaru.


Warga mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 18.775 m² di Parit Pinang, RT 002/RW 013, Dusun IV, Desa Pulau Muda, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) Nomor 024/SKRKT/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022.


Namun, sejak akhir 2021, PT Arara Abadi diduga melakukan penggalian kanal sepanjang kurang lebih 2 kilometer dengan lebar 8 meter dan kedalaman 6 meter, tanpa izin pemilik lahan.


Akibat aktivitas tersebut, para penggugat merasa dirugikan karena tidak lagi bisa mengelola lahan mereka. Mereka menuntut ganti rugi Rp 4 miliar secara materiil dan Rp 1 miliar secara immateriil, sehingga total gugatan mencapai Rp 5 miliar.


“Perbuatan ini jelas melawan hukum, karena kanal digali tanpa seizin pemilik lahan dan merugikan warga. PT Arara Abadi sudah beberapa kali berjanji menutup kanal atau membangun jembatan, tapi tidak terealisasi. Karena itu, jalur hukum adalah pilihan terakhir,” tegas Sariaman SH MH, kuasa hukum penggugat dari Posbakumadin, didampingi Hamdi SH dan Wahyu Pananta Negoro SH.


Dalam sidang, lima saksi dihadirkan pihak penggugat, yakni Tengku Said, Sudirman, Arfandi, M. Haris, dan Muhammad Ali. Para saksi menyatakan kanal yang dibangun PT Arara Abadi memang melintasi lahan milik penggugat sehingga menimbulkan kerugian nyata.


“Lahan tidak bisa lagi dimanfaatkan. Kanal itu juga tidak berguna bagi perusahaan karena berada di tanah warga,” tambah Sariaman.


Sementara itu, pihak PT Arara Abadi diwakili kuasa hukum dari Nuriman & Associates, melalui Sartono SH, memilih tidak memberikan tanggapan maupun komentar usai sidang.


Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Publik menanti apakah gugatan warga kecil melawan korporasi besar ini akan menjadi preseden penting dalam sengketa agraria di Kabupaten Pelalawan.****

×
Berita Terbaru Update