Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menjaga Tuah, Melindungi Marwah: Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil

Senin, 11 Agustus 2025 | 11:27 WIB Last Updated 2025-08-11T04:27:22Z

 




INDRAGIRI HILIR, ELITNEWS.COM – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Riau, dikenal luas sebagai “Negeri Seribu Parit” sekaligus “Negara Kelapa” dengan hamparan 423.934 hektare kebun kelapa, salah satu yang terluas di Indonesia. Dari sektor ini, ratusan ribu masyarakat pesisir menggantungkan penghidupan mereka. Namun di balik potensi ekonomi yang membanggakan itu, diam-diam mengintai ancaman besar: kerusakan hutan mangrove yang menjadi benteng alami pesisir.



Kabupaten ini memiliki 131.658 hektare hutan mangrove, terluas di Provinsi Riau. Mangrove bukan sekadar hiasan alam, melainkan pelindung utama dari abrasi dan intrusi air laut yang menjaga kebun kelapa tetap produktif. Begitu benteng ini jebol, kehidupan sosial-ekonomi masyarakat ikut terpuruk.


Data pemetaan berbasis citra satelit oleh Eco Nusantara dan BDPN mencatat 75 ribu hektare kebun kelapa telah terdampak intrusi air laut. Banyak yang rusak parah hingga tak lagi berbuah. Dengan nilai ekonomi rata-rata Rp30 juta per hektare per tahun, kerugian yang ditanggung masyarakat mencapai Rp2,25 triliun setiap tahun. Angka ini berarti ribuan dapur tak lagi mengepul, anak-anak putus sekolah, dan masa depan yang makin suram.


Kisah nyata datang dari Desa Kuala Selat, tempat 144 keluarga kehilangan sumber nafkah akibat matinya kebun kelapa. Data Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pun mengonfirmasi hilangnya ribuan hektare lahan pesisir di berbagai titik. Di Dusun Sungai Bandung, ratusan hektare kebun kelapa lenyap tersapu intrusi air laut dan kerusakan tanggul.


Kerusakan ini memicu lingkaran setan: mangrove rusak → intrusi air laut meningkat → kebun kelapa mati → pendapatan anjlok → penebangan mangrove makin masif → hasil laut menurun → praktik tangkap ikan destruktif meningkat → kualitas hidup merosot → masalah sosial membesar.


Bagi Suku Duanu, masyarakat adat pesisir yang selama berabad-abad menjaga keseimbangan alam, ini adalah bencana ganda. Perubahan iklim menggerus hasil tangkapan, sementara alat tangkap destruktif seperti setrum, racun, sondong, dan trawl mini merusak habitat perairan.


Masalahnya, kewenangan pengelolaan hutan, termasuk mangrove, ada di tangan Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi, sementara dampak sosial-ekonomi menjadi beban Pemerintah Kabupaten Inhil. Minimnya koordinasi lintas pemerintahan membuat kebijakan berjalan parsial, sementara rakyat terus menanggung kerugian.


Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten Inhil perlu segera membentuk Peraturan Daerah yang memayungi tata kelola pesisir dan mangrove dengan prinsip keadilan, kelestarian, dan keberlanjutan. Tanpa regulasi tegas, kebijakan akan terjebak dalam proyek jangka pendek yang mengorbankan masa depan.


Pemulihan mangrove harus jadi prioritas nasional. Kuncinya meliputi rehabilitasi berbasis partisipasi warga, penegakan hukum terhadap penebangan ilegal, penyediaan bahan bakar dan kayu alternatif, pengembangan ekonomi pesisir berbasis ekowisata dan perikanan berkelanjutan, serta koordinasi efektif antar level pemerintahan.


Mangrove Inhil bukan hanya soal ekologi, tapi soal keberlangsungan ekonomi, identitas budaya, dan masa depan generasi. Jika mangrove hilang, pesisir Riau akan kehilangan benteng terakhirnya, dan kita semua akan kehilangan salah satu penopang kekayaan laut Indonesia.


Sempena Milad Riau ke-68, dengan semangat kepemimpinan baru Gubernur Riau dan Bupati Inhil, rakyat menanti langkah nyata untuk bukan hanya menyelamatkan mangrove, tetapi juga memulihkan kejayaan kelapa rakyat. Inilah saatnya membuktikan bahwa menjaga tuah dan melindungi marwah berarti menjaga alam, menghidupkan kembali harapan, dan mewujudkan Inhil yang benar-benar hebat. ****

×
Berita Terbaru Update