Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Pelalawan Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Lahan, Pemkab Ajukan Banding

Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:10 WIB Last Updated 2025-08-27T03:10:36Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM, –  Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan resmi mengabulkan gugatan perkara perdata nomor 18/PDT.G/2025/PN Plw terkait ganti rugi lahan yang digunakan menjadi jalan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Putusan tersebut diumumkan melalui akun e-Court dan diterima Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners pada 21 Agustus 2025.



Majelis hakim yang dipimpin Rozza El Afrina, SH., MH., MKn. bersama hakim anggota Maharani Debora Manullang, SH., MH. dan Haim Angel, SH. memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat, Amir Silaban, terhadap Pemkab Pelalawan. Dalam gugatannya, Amir meminta agar pemerintah melalui Dinas PUPR membayar ganti rugi atas lahan miliknya yang telah dipakai sebagai jalan.


Kuasa hukum penggugat, Maruli Silaban, SH. bersama rekannya Yafanus Buulolo, SH., menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.


“Perkara ini sangat terang. Dari awal permohonan, bukti, saksi, hingga pemeriksaan setempat pada objek perkara, semuanya jelas. Hakim yang membaca, memeriksa, dan memutus juga sangat objektif melihat dalil gugatan dan fakta persidangan. Wajar bila gugatan kami dikabulkan,” ujar Maruli Silaban kepada awak media, Selasa (26/8/2025) di Pangkalan Kerinci.


Meski demikian, pihak Pemkab Pelalawan menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan. Saiful, SH., Kabag Hukum Setda Pelalawan, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam atas putusan tersebut. “Kami tetap banding, Pak,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi.


Dengan adanya langkah banding dari Pemkab, perkara ganti rugi lahan ini masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Putusan akhir akan menjadi penentu apakah Pemkab Pelalawan wajib membayar ganti rugi atas lahan yang kini telah difungsikan sebagai jalan umum.****

×
Berita Terbaru Update