Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Sindikat Narkoba di Dundangan, Dua Pengedar Ditangkap dengan Puluhan Paket Sabu

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 18:57 WIB Last Updated 2025-08-23T11:57:35Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, polisi berhasil membongkar peredaran sabu di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.



Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH, Jumat (22/8/2025) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Haryanto Alex Sinaga, SH melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.


Dua Tersangka Dibekuk.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, masing-masing bernama Ridwan (38), warga Desa Dundangan, dan Randi Rianda Putra (30), warga Kelurahan Sorek Satu. Dari kedua tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah yang cukup banyak.


Barang bukti yang disita dari tersangka Ridwan antara lain:

41 paket sabu dengan berat kotor 52,22 gram

1 unit timbangan digital warna hitam

6 bal plastik bening klip merah

1 sendok sabu dari sedotan plastik

1 kotak cukur rambut warna putih

1 unit handphone Oppo warna biru tua


Sementara dari tersangka Randi Rianda Putra, polisi mengamankan:

31 paket sabu dengan berat kotor 4,82 gram

1 kotak plastik bening

1 unit handphone Vivo gradasi abu-abu ungu


Jaringan Masih Didalami.

Dari hasil interogasi, tersangka Ridwan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui perantara bernama Teja yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan tersangka Randi memperoleh sabu dari Ridwan.


“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih mendalami jaringan pemasok barang haram ini,” tegas IPTU Masril.


Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar Polres Pelalawan bisa bertindak cepat,” ujarnya.


Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, diharapkan peredaran narkoba di Kecamatan Pangkalan Kuras dapat ditekan, serta memberi efek jera kepada pelaku lain yang masih mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut. ****

×
Berita Terbaru Update