Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Ukui dan Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Sindikat Mobil Bodong, Satu Pelaku Ditangkap dan 4 Unit Disita

Selasa, 30 September 2025 | 18:02 WIB Last Updated 2025-09-30T11:02:38Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Jajaran Polsek Ukui yang didukung Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus jual beli mobil bodong di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.



Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial RH beserta empat unit mobil tanpa surat resmi alias bodong. Rinciannya, dua unit Toyota Avanza, satu unit Daihatsu Xenia, dan satu unit Daihatsu Sigra.


Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, STK, SIK, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (30/9/2025).


“Satu orang pelaku telah berhasil kita amankan bersama barang bukti empat unit mobil tanpa dilengkapi surat-surat,” tegas Kapolsek.


Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran mobil bodong di wilayah Dusun Toro Jaya. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Ukui memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga, SH untuk melakukan penyelidikan.


Pada Selasa (16/9/2025), tim mendapati mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik terparkir di samping rumah RH. Saat diperiksa, STNK kendaraan tersebut ternyata palsu. Pelaku pun tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolsek Ukui bersama barang bukti.


Dalam pemeriksaan, RH mengaku telah menjual 15 unit mobil bodong di wilayah Dusun Toro dengan menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari seseorang berinisial IN di Sukabumi, Jawa Barat.


“Pelaku membeli mobil dengan harga rata-rata Rp60 juta hingga Rp80 juta, kemudian dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp5 juta per unit,” ungkap Kapolsek.


Tak berhenti sampai di situ, pada Selasa (23/9/2025), tim gabungan Polsek Ukui dan Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan kembali melakukan penyisiran. Hasilnya, ditemukan lagi tiga unit mobil bodong lainnya, yakni dua unit Toyota Avanza warna hitam dan satu unit Daihatsu Sigra warna putih.


Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat.


“Pelaku sudah kita tahan. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk asal pemalsuan dokumen kendaraan,” tutup Kapolsek.


Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta berpotensi memicu kejahatan lain di wilayah hukum Polsek Ukui. ***

×
Berita Terbaru Update