PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Seorang pemuda berhasil diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa malam (09/09/2025).
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, akhirnya dilakukan penggerebekan,” jelas IPTU Masril, Jumat (12/09/2025).
Berdasarkan laporan masyarakat, rumah di Jalan Sepakat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, pada pukul 21.30 WIB, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Di lokasi, polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sukono (41), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
56 paket diduga narkotika jenis ganja kering seberat 240 gram,
1 tas warna biru,
3 lembar kertas nasi cokelat,
2 lembar kertas buku warna merah,
1 unit handphone Android merk Oppo warna silver.
Hasil interogasi awal, Sukono mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ, yang berdomisili di Sumatera Utara (masih dalam penyelidikan). Polisi kini tengah mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pengedar yang lebih besar.
Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba.
“Kami serius memutus mata rantai peredaran narkoba di Pelalawan. Ini semua berkat dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. ****