Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Pelalawan Siap Gelar PS Perkara 44/Pdt.G/2025/PN PLW, Kuasa Penggugat Minta BPN Hadir Dengan Persiapan Lengkap

Jumat, 07 November 2025 | 12:51 WIB Last Updated 2025-11-07T05:51:41Z

  


PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Plw antara Supriadi dkk melawan PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk dijadwalkan berlangsung 14 November 2025 di wilayah Pangkalan Lesung, Desa Genduang, Kabupaten Pelalawan.



Ketua PN Pelalawan Dr. Andry Simbolon, SH., MH. melalui Humas PN Pelalawan Dedi Alnandho, SH., MH. menegaskan bahwa seluruh tahapan PS akan dilakukan sesuai mekanisme hukum acara perdata.


“Pelaksanaan PS akan berjalan sesuai hukum acara. Teknisnya menjadi ranah Majelis Hakim dan para pihak. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ujar Dedi di sela acara pengantar alih tugas tiga hakim PN Pelalawan, Jumat (7/11/2025).



Sementara itu, kuasa hukum penggugat Yafanus Buulolo, SH menilai PS harus dilakukan secara profesional dan akurat. Ia menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, selaku Turut Tergugat I, seharusnya telah disurati oleh Majelis Hakim untuk membawa peralatan dan data lengkap guna memastikan apakah objek sengketa seluas ±15,60 hektare berada di dalam atau di luar HGU PT SLS.

 

Dalam persiapan menuju PS, BPN Pelalawan diharapkan membawa dokumen dan perangkat teknis sebagai berikut:

1. Dokumen Administrasi Pertanahan

Peta bidang atau ploting objek ±15,60 ha

Riwayat administrasi tanah

Surat ukur, gambar ukur, warkah, daftar nominatif

Fotokopi sertifikat di sekitar area sengketa

Peta pendaftaran (PBT), peta dasar pertanahan (RBI), peta desa, peta RTRW/RDTR

Peta overlay antara objek sengketa dan HGU PT SLS


2. Data Digital & GIS

File koordinat (shp/kml/geojson)

Overlay GIS objek vs HGU

Rekaman GPS/RTK

Laptop dengan QGIS/ArcGIS


3. Peralatan Lapangan

GPS geodetik/RTK

Kompas, meteran, rangefinder

Peta cetak ukuran besar

Kamera dokumentasi

Patok penanda batas

BAPS (jika diperlukan hakim)


4. Personel BPN yang Wajib Hadir

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP)

Surveyor bersertifikat

Arsiparis warkah

Perwakilan resmi Kepala Kantor BPN


5. Keterangan Teknis yang Biasanya Diminta Hakim

BPN harus mampu menjawab:

Status pendaftaran tanah ±15,60 ha

Apakah objek berada dalam HGU PT SLS

Siapa pemohon awal tanah tersebut

Apakah terdapat konflik tumpang tindih (overlapping)

Apa sikap administratif BPN sebagai Turut Tergugat


6. Sikap BPN dalam PS

BPN hadir untuk:

Memberi keterangan teknis, objektif, dan netral

Membantu hakim memetakan posisi tanah sebenarnya

Menunjukkan peta, batas, dan riwayat pendaftaran

Mencegah manipulasi batas dan klaim sepihak


Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari BPN yaitu :

Tidak membawa peta

Tidak membawa surveyor

Tidak dapat menjelaskan riwayat tanah

Mengaku arsip hilang tanpa bukti

Tidak memahami overlay HGU vs peta desa


Pelaksanaan PS pada 14 November 2025 menjadi momen krusial dalam pembuktian sengketa lahan ini. Masyarakat menanti apakah hasil pemeriksaan lapangan akan memperjelas posisi objek sengketa dan memperkuat fakta bagi Majelis Hakim untuk mengambil putusan yang adil.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan tuntutan penggugat terkait dugaan perbuatan melawan hukum serta klaim penguasaan tanah oleh PT SLS.


Sidang PS ini akan menentukan arah pembuktian dan menjadi salah satu tahapan paling penting dalam perkara 44/Pdt.G/2025/PN Plw.****

×
Berita Terbaru Update