PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kembali mencatat prestasi gemilang dalam penegakan hukum. Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasihumas Polres Pelalawan, Iptu Thomas B. Siahaan S.Sos, Kamis (20/11/2025), secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di salah satu gerai Alfamart di Jl Lintas Timur, Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/XI/2025/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 November 2025, yang dibuat oleh pelapor Virlia Ananda Lase, Kepala Toko Alfamart.
Pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, pelapor yang tiba untuk membuka toko dikejutkan dengan kondisi etalase rokok di backwall yang sudah kosong. Sejumlah barang dagangan lainnya juga hilang.
Saat diperiksa lebih lanjut bersama saksi, ditemukan bahwa kipas exhaust di bagian gudang telah dirusak, yang menjadi jalur masuk para pelaku. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang berhasil diamankan. Atas kejadian itu, PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp 35.261.898.
Barang Bukti yang Diamankan
1 unit kipas exhaust
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Hanya dua hari setelah laporan diterima, pada Senin, 17 November 2025, pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bunut mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Pekanbaru.
Kapolsek Bunut melaporkan temuan tersebut kepada Kapolres Pelalawan, kemudian dilakukan koordinasi cepat antara Reskrim Polsek Bunut dan Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Dari hasil penyelidikan gabungan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku di Pekanbaru. Dalam interogasi awal, mereka mengakui melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.
Tak kehilangan momentum, tim gabungan kembali bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku tambahan. Total pelaku berjumlah enam orang.
5 pelaku saat ini diamankan di Polsek Bunut.
1 pelaku lainnya ditahan di Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru untuk kasus berbeda.
Langkah Hukum yang Sudah Diambil
1. Menerima Laporan Polisi Model B
2. Menerbitkan STPLP
3. Mencatat keterangan saksi-saksi
4. Melakukan olah TKP
5. Memeriksa saksi-saksi dan pelapor
6. Mengamankan para pelaku beserta barang bukti. *****

