Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Bongkar Penyelundupan Bawang Ilegal

Rabu, 31 Desember 2025 | 18:18 WIB Last Updated 2025-12-31T11:18:54Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK. didampingi Wakapolres Kompol Asep Rahmat, SIK., MM., Kasatpolairud AKP Mardani Tohenes, SH., MH., Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK., SIK., MH., serta Kasihumas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, SSos., menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta bidang Pelayaran. Kegiatan berlangsung di Mapolres Pelalawan, Selasa (30/12/2025), dan dihadiri sejumlah PJU Polres Pelalawan serta puluhan wartawan.



Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/XII/2025/SPKT.SATPOLAIRUD/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 27 Desember 2025. Kasus tersebut merupakan hasil patroli intensif yang dilakukan Satpolairud Polres Pelalawan di wilayah perairan rawan penyelundupan.


Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Perairan Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, tepatnya di koordinat 0.347550, 103.023992. Petugas berhasil mengamankan sebuah kapal motor kayu yang diduga membawa muatan barang ilegal.


Tersangka dalam perkara ini berinisial AR, yakni Abdul Rohim bin Paryu (22), seorang kapten kapal asal Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia diduga membawa muatan bawang merah dan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen pelayaran yang sah. 


Dalam kasus ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditetapkan sebagai pihak yang dirugikan.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Kapal Motor Kayu KM Anugerah Ilahi GT 5, sebanyak 2.250 karung bawang merah merek Lion, 200 karung bawang bombay merek Best Selected Onions, tiga lembar terpal biru, satu lembar nota pembelian, serta dua lembar fotokopi dokumen PAS kecil.


Kapolres Pelalawan menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 86 jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan/atau Pasal 323 Ayat (1) jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.


Kronologis pengungkapan bermula dari informasi masyarakat nelayan yang melaporkan adanya kapal mencurigakan melintas dari Batam menuju Pelabuhan WKS Teluk Meranti. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli Satpolairud segera melakukan pengejaran dan pengamanan. Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas penyelundupan dan pelanggaran hukum di wilayah perairan Pelalawan demi menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan masyarakat.****

×
Berita Terbaru Update