Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Bunut Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Jumat, 12 Desember 2025 | 18:40 WIB Last Updated 2025-12-12T11:40:38Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kapolsek Bunut AKP Ari Fajri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Jumat (12/12/2025). Laporan tersebut disampaikan oleh ibu korban setelah menemukan anaknya bersama seorang pria yang kemudian diketahui bernama Ramadhan, warga Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras. Pelaku, pria berusia 28 tahun itu, telah diamankan oleh jajaran Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut.



Peristiwa ini terungkap pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB ketika pelapor Rubiah, ibu korban, mendapat informasi bahwa anaknya, Naysila Br Hutahuruk, berada di Kecamatan Bandar Seikijang bersama seorang laki-laki. Mendapat kabar tersebut, Rubiah bersama keluarga langsung menuju lokasi dan menemukan korban sedang berboncengan dengan seorang pria yang tidak dikenal.


Pelapor kemudian meminta bantuan Polsek Bunut untuk mengamankan laki-laki tersebut. Pada pukul 23.00 WIB, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Bunut bersama keluarga korban. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama Ramadhan dan mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.


Hubungan tersebut, menurut pengakuan pelaku, terjadi lebih awal pada Minggu, 02 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah pondok dalam kebun kelapa sawit di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, yang kini menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pengakuan itu kemudian memperkuat dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian milik korban, yakni satu helai celana dalam abu-abu, satu bra hitam, satu baju kaos lengan panjang merah maroon list coklat, serta satu celana panjang merah maroon. Barang bukti ini kini dalam penyimpanan untuk kepentingan pembuktian penyidikan.


AKP Ari Fajri menegaskan bahwa Polsek Bunut telah mengambil langkah-langkah cepat dan terukur. Di antaranya menerima laporan polisi model-B, menerbitkan STPLP, mencatat serta memeriksa saksi-saksi dan pelapor, dan mengamankan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia memastikan perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan.


Kasus ini menambah perhatian terhadap perlindungan anak, terutama di wilayah pedesaan yang rawan menjadi lokasi perbuatan melanggar hukum akibat minimnya pengawasan. Polsek Bunut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindakan yang merugikan anak.*****

×
Berita Terbaru Update