Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ungkap Jaringan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Sejumlah Tersangka

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:18 WIB Last Updated 2025-12-18T02:18:06Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM -  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini disampaikan KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Masril, SH, MH, pada Rabu (17/12/2025).



Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Simpang Perak, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan mendalam.


Setelah informasi dinyatakan akurat, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Donsen P. Girsang.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,40 gram, satu kaleng rokok Gudang Garam Merah berisi empat paket plastik bening klip merah, satu bal plastik klip merah, serta satu unit handphone Android merek Vivo.


Dari hasil interogasi, Donsen mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka Bismar Simangunsong. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bismar di kediamannya.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap Bismar Simangunsong, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram yang disimpan dalam kotak rokok Surya Gudang Garam Merah di kantong celananya. Bismar kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka Roy.


Tak butuh waktu lama, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Roy Marsonta. Dari hasil pemeriksaan, Roy mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Mordani alias Dani yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Tim yang dipimpin IPTU Haryanto Alex Sinaga kembali bergerak melakukan penyelidikan.


Pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria mencurigakan yang sedang berjalan kaki dan mengaku bernama Selamet Riadi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram yang disimpan dalam plastik jajanan warna kuning, serta satu unit handphone Android merek Vivo.


Dari pengakuan Selamet Riadi, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Samsul yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.


Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi, demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Pelalawan dari ancaman narkotika.****

×
Berita Terbaru Update