PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH.
Kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Langgam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, MH melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh data akurat, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dipetakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang mengaku bernama Didit Hartanto dan Bagas Setiawan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 paket diduga sabu dengan berat kotor 3,83 gram dan satu paket daun ganja kering seberat 2,49 gram di kantong celana Didit Hartanto. Sementara dari Bagas Setiawan, ditemukan satu unit timbangan digital, dua bal plastik bening klip merah, dua unit handphone Android merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu melalui perantara berinisial SR (dalam lidik). Sedangkan ganja kering disebut berasal dari seorang pria bernama Mhd Saddam Faddillah Horizon.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan. Petugas kemudian bergerak ke Desa Langkan, Kecamatan Langgam, dan berhasil mengamankan Mhd Saddam Faddillah Horizon di sebuah pondok.
Dari tangan tersangka ditemukan satu botol permen berisi tiga bungkus daun ganja kering. Penggeledahan lanjutan di rumahnya kembali menemukan lima bungkus daun ganja kering.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka Saddam berupa delapan bungkus daun ganja dengan berat kotor 35,53 gram, satu botol permen merek Happydent, satu bal plastik klip merah, satu unit handphone Android Realme, serta satu unit sepeda motor Kawasaki bernomor polisi B 3631 PEM. Dari pengakuannya, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial NT yang kini masih dalam penyelidikan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kapolres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.****

