Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penggerebekan di Pondok Sawit Segati, Polisi Amankan Buruh Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 13 Maret 2026 | 18:16 WIB Last Updated 2026-03-13T11:16:21Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial AP berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Segati KM 48, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. 



Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.


Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH., MH pada Jumat (13/3/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di pondok perkebunan sawit Desa Segati. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam.


Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di pondok perkebunan sawit tersebut.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AP. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,02 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro warna merah hitam. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital di kantong celana tersangka yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum diedarkan.


Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FD yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.****

×
Berita Terbaru Update