Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Pangkalan Kuras Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:27 WIB Last Updated 2026-07-27T23:27:48Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Polres Pelalawan, menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dugaan melarikan anak di bawah umur pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/62/VII/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.



Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Batang Kulim RT 002 RW 006, Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Korban berinisial AYK, seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun. Demi kepentingan perlindungan anak, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.


Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial AF (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Terduga pelaku kini berada di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban pergi ke pasar malam bersama seorang temannya pada malam hari. Hingga larut malam korban tidak kembali ke rumah, sehingga pihak keluarga berupaya mencari keberadaannya. Dari hasil pencarian, keluarga memperoleh informasi bahwa korban diduga berada bersama pacarnya.


Sekitar satu bulan kemudian, korban kembali ke rumah bersama terduga pelaku. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada keluarga dan kemudian dituangkan dalam laporan kepada kepolisian, korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor selama kurang lebih satu bulan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang saat ini masih didalami oleh penyidik.


Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan melarikan anak di bawah umur.


Dalam penanganan perkara ini, petugas telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain menerima Laporan Polisi Model B, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), melakukan visum et repertum terhadap korban, mencatat keterangan para saksi, serta memeriksa saksi dan korban. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.


Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan sehari-hari maupun penggunaan media sosial, sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal kepada generasi penerus bangsa.****

×
Berita Terbaru Update