Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Bekuk Pria Bawa Sabu di Pangkalan Lesung

Senin, 24 Agustus 2026 | 09:34 WIB Last Updated 2026-08-24T02:34:23Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria bernama Wahyudi diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di pinggir Jalan Batin Dujang, Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.



Informasi pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui KBO Satresnarkoba Iptu Masril, S.H., M.H., Senin (24/8/2026). Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H., melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.


Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan dalam kondisi mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama Wahyudi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak rokok warna biru yang berada di kantong celananya.


Dari hasil pemeriksaan awal, Wahyudi mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial JL, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu kotak rokok Live warna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 5177 IV, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo. Polisi masih mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Wahyudi, yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, kini harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Pelalawan menegaskan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran informasi masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika demi menjaga lingkungan dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.****

×
Berita Terbaru Update