Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa SHM Tanah Resettlement Desa Sotol Memanas, Masyarakat Desak BPN Pelalawan Percepat Penyelesaian dan Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:05 WIB Last Updated 2026-08-12T06:05:38Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Persoalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah resettlement di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat bersama unsur mahasiswa mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/8/2026), untuk mendesak percepatan penyelesaian permohonan pembatalan SHM yang telah diajukan sejak tahun 2025.



Dalam audiensi tersebut, masyarakat meminta BPN memberikan kepastian hukum dan menyampaikan secara terbuka perkembangan proses penanganan sengketa. Mereka menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga diperlukan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan maupun estimasi waktu penyelesaiannya.


Selain meminta percepatan penyelesaian, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan adanya praktik mafia tanah dalam polemik penerbitan dan penguasaan SHM yang menjadi objek sengketa. Dugaan tersebut merupakan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam audiensi dan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.


Masyarakat meminta BPN bersama pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan SHM, mulai dari penelitian dokumen, riwayat penguasaan tanah, proses administrasi, hingga pihak-pihak yang berkepentingan terhadap bidang tanah yang disengketakan. Mereka juga menyoroti sejumlah dugaan persoalan administrasi, termasuk terkait nomor registrasi dan dokumen yang memuat tanda tangan pejabat desa yang dipersoalkan, agar diverifikasi secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebagai langkah perlindungan hukum, masyarakat mengusulkan agar SHM yang menjadi objek sengketa diblokir sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya balik nama, pengalihan hak, transaksi, maupun pengagunan tanah kepada pihak lain sebelum status hukumnya memperoleh kepastian.


Menanggapi aspirasi tersebut, BPN Kabupaten Pelalawan menjelaskan bahwa permohonan pembatalan SHM telah diterima sejak Juli 2025. Hingga saat ini proses penanganan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspose, gelar akhir, hingga tahapan penyelesaian. BPN juga menyampaikan telah melakukan penelitian terhadap dokumen yang ada, pengecekan lapangan, serta koordinasi dengan Pemerintah Desa Sotol.


Menurut BPN, saat ini proses telah memasuki tahap ekspose sebelum dilanjutkan dengan analisis dan gelar akhir. Namun demikian, pihak BPN belum dapat memberikan batas waktu penyelesaian karena masih diperlukan penelitian lanjutan serta koordinasi dengan berbagai pihak agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.


Persoalan ini dinilai cukup kompleks karena berkaitan dengan kawasan tanah resettlement seluas sekitar 122 hektare yang juga mencakup sejumlah bidang hasil redistribusi tanah. Informasi mengenai adanya beberapa bidang tanah yang telah diagunkan sebelum diajukannya permohonan pembatalan turut menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.


Masyarakat berharap penyelesaian sengketa tidak berhenti pada penjelasan prosedural semata, tetapi juga dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyalahgunaan dalam proses penerbitan SHM ditelusuri secara menyeluruh, dan apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran, agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan masih berlangsungnya proses pemeriksaan, masyarakat berharap BPN Kabupaten Pelalawan bersama instansi terkait dapat mempercepat penyelesaian perkara serta terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.****

×
Berita Terbaru Update