PEKANBARU, ELITNEWS.COM,:— Polemik penerbitan 66 Sertipikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah di Desa Sotol, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau berkomitmen menindaklanjuti usulan pembatalan sertipikat tersebut melalui proses pengkajian dan penelusuran prosedur penerbitannya. Langkah ini menyusul audiensi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sotol (AMM-DS) bersama pihak Kanwil BPN Riau di Ruang Zapin, Kamis (8/10/2026).
Audiensi dipimpin Iman Soedradjat, A.Ptnh., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Riau. Sementara itu, Koordinator AMM-DS, Rendi Wiranata, S.T., memaparkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar permohonan pembatalan 66 SHM yang diterbitkan pada 2023 tersebut. Aliansi menduga terdapat cacat administrasi karena dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat disebut bukan merupakan produk instansi yang bersangkutan, sebagaimana dijelaskan dalam surat keterangan instansi terkait.
Dalam audiensi tersebut, AMM-DS menyampaikan bahwa penerbitan 66 SHM itu dipersoalkan karena, menurut keterangan yang mereka himpun, proses pengukuran dan penerbitan hak tidak diketahui oleh Kepala Desa Sotol, kepala dusun, maupun masyarakat di sekitar lokasi. Persoalan semakin serius setelah ditemukan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang ditandatangani Sekretaris Desa atas nama Jamri N dengan menggunakan cap kepala desa dan nomor register desa. Pihak aliansi menyebut Kepala Desa Sotol mengindikasikan adanya penggunaan nomor register yang tidak tercatat dalam buku induk registrasi tanah desa.
AMM-DS juga memaparkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pelalawan terhadap Jamri N pada 18 Juli 2025. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam audiensi, pemeriksaan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin berupa penyalahgunaan wewenang dan merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Meski demikian, persoalan administrasi tersebut tetap memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan proses penerbitan 66 SHM yang kini dipersoalkan.
Persoalan ini turut berkaitan dengan riwayat lahan permukiman kembali atau resettlement yang menjadi dasar klaim masyarakat Desa Sotol. AMM-DS menyebut Surat Keputusan Bupati Kampar tahun 1995 memuat informasi pemberian lahan seluas 1.000 hektare kepada masyarakat Desa Sotol yang sebelumnya bermukim di pinggiran sungai. Menurut aliansi, lahan tersebut saat ini berupa perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya merupakan kebun karet dan dikelola PT MUP berdasarkan perjanjian dengan masyarakat.
Namun, dokumen perjanjian tersebut belum ditemukan karena orang yang menyimpannya telah meninggal dunia. Dalam audiensi itu, AMM-DS turut mengungkapkan bahwa PT MUP disebut pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, masjid, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan juga disebut menawarkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR berupa skema bagi hasil kebun kelapa sawit, dengan porsi keuntungan 30 persen untuk masyarakat Desa Sotol. Namun, menurut aliansi, proses tersebut terkendala setelah terbitnya 66 SHM yang dipersoalkan. Mereka juga menyampaikan informasi bahwa beberapa sertipikat diduga telah diagunkan ke bank dan koperasi, sehingga persoalan ini dinilai membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
Keterangan kepala dusun dan anggota AMM-DS dalam pertemuan tersebut memperkuat tuntutan agar proses penerbitan sertipikat ditelusuri secara transparan. Kepala dusun menyatakan telah menjabat sejak 2023, tetapi mengaku tidak mengetahui adanya pengukuran maupun proses penerbitan 66 SHM tersebut.
Sementara itu, anggota aliansi menilai lahan resettlement semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Desa Sotol dan meminta hasil audiensi disampaikan kepada warga. Mereka juga menyatakan siap memberikan dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dan pengkajian.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Iman Soedradjat, A.Ptnh., menegaskan bahwa Kanwil BPN Riau akan menindaklanjuti permohonan pembatalan melalui pengkajian kasus serta penelusuran prosedur penerbitan 66 SHM di Desa Sotol. “Kita masih melakukan kajiannya, dan nanti baru bisa diputuskan terkait solusinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan masih menunggu hasil kajian, sehingga belum ada keputusan final mengenai pembatalan sertipikat yang dipersoalkan.
Dalam notulensi audiensi, disebutkan pula bahwa bidang tanah tersebut saat ini berstatus quo dan sertipikatnya telah diblokir. AMM-DS menyampaikan bahwa mereka telah menjadwalkan rencana aksi demonstrasi di Kanwil BPN Riau pada 12 Oktober 2026 dan belum membatalkannya karena masih menunggu respons serta tindak lanjut pihak BPN. Aliansi berharap perkembangan hasil kajian dapat diinformasikan kepada masyarakat agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan tidak memicu ketegangan di tengah warga.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah lanjutan Kanwil BPN Riau dalam menelusuri riwayat tanah, keabsahan dokumen administrasi, serta prosedur penerbitan 66 SHM tersebut. Hasil pengkajian diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status hukum bidang tanah yang disengketakan sekaligus menjadi dasar penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak terkait.
No Hingga keputusan resmi diterbitkan, dugaan cacat administrasi dan tuntutan pembatalan sertipikat tersebut masih menjadi persoalan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum pertanahan yang berlaku.****

