Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Kota Batam Mendesak Selamatkan KPK

Selasa, 24 September 2019 | 18:20 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:36Z
Elitnews.com, Batam - Ratusan Mahasiswa yang berasal dari kampus Politeknik Negeri Batam mengepung kantor DPRD Kota Batam untuk mendesak DPRD Kota Batam menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari atas revisi undang-undang KPK, Senin (24/09/2019).

Revisi UU KPK telah dinilai oleh para Mahasiswa suatu bentuk pelemahan KPK dalam penegakan hukum utamanya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Badan Executive Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Batam, Afis mengatakan bahwa kedatangan mahasiswa untuk meminta kepada para wakil rakyat Kota Batam menolak revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Diminta DPRD Kota Batam untuk segera melayangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebab revisi undang-undang KPK telah disahkan oleh DPR RI," kata Afis.

Afis menambahkan bahwa DPRD Kota Batam juga harus mendesak Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti undang-undang untuk tetap dapat menjaga eksistensi KPK dalam memberantas korupsi.

Mahasiswa juga membawa spanduk berisi petisi untuk selamatkan KPK yang juga telah di tandatangani oleh seluruh Mahasiswa Politeknik Negeri Batam. Spanduk tersebut juga telah dipasangkan di seputaran kantor DPRD Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan Mahasiswa boleh saja memasang spanduk dukungan terhadap KPK.

"Kantor DPRD Kota Batam merupakan rumah rakyat maka boleh saja spanduk tersebut dipasang di kantor DPRD Kota Batam,"ucap Nuryanto.

Nuryanto menegaskan bahwa dirinya menjamin spanduk Mahasiswa tidak akan dicabut oleh pegawai DPRD Kota Batam atau Satpol PP hingga nantinya DPRD Kota Batam akan menyampaikan aspirasi Mahasiswa kepada Pemerintah Pusat.

"Secepatnya aspirasi Mahasiswa akan kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat. Selambat-lambatnya tiga hari pasti akan DPRD Kota Batam sampai kepada Pemerintah Pusat aspirasi Mahasiswa nantinya," kata Nuryanto.

Nuryanto juga sangat setuju bahwa KPK tidak boleh dilemahkan dalam hal pemberantasan korupsi.

"Korupsi telah mengantarkan rakyat sengsara dan menjadikan Negara Indonesia tertinggal dari negara-negara tetangga," tutup Nuryanto. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update