Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

12 Pengunjung Positif Narkoba, DKI Cabut Izin Diskotek Black Owl

Senin, 17 Februari 2020 | 20:22 WIB Last Updated 2020-02-17T13:22:01Z


ElitNews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) restotan dan pub atau diskotek Black Owl di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta Utara. Pencabutan izin dilakukan karena adanya temuan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam milik PT. Murino Berkarya Indonesia itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan tempat hiburan malam itu tidak boleh beroperasi lagi dan akan disegel dalam waktu dekat. Pencabutan izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dengan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra melalui keterangan tertulisnya, Senin, 17 Februari 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan Black Owl telah terbukti melanggar pasal 54 Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.


"Atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," ujarnya.

Adapun bunyi Pasal 54 ayat 1 Pergub 18/2018, "Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/ atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha."

Cucu menuturkan berdasarkan pemberitaan di sejumlah media pada 15 Februari 2020, disebut bahwa 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

Selain itu, Cucu menyatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Direkrtorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait hal ini. Cucu menyatakan bahwa Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi terhitung sejak 17 Februari 2020 .
Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update