Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati HM Harris Minta NPWP Wajib di Pelalawan

Selasa, 18 Februari 2020 | 02:25 WIB Last Updated 2020-02-17T19:25:48Z

PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Bupati Pelalawan HM Harris meminta komitmen para pelaku usaha di Kabupaten Pelalawan untuk mendukung upaya Pemkab menerapkan sistem wajib NPWP lokal.


Semua kegiatan usaha mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ditempat kegiatan usaha di Kabupaten Pelalawan. Hal ini untuk tertib pajak dan menambah pendapatan asli daerah. Demikian disampaikan HM Harris kepada sejumlah wartawan dikantor Bupati Pelalawan Senin (17/02/2020).

"Kita kembali meminta komitmen semua  pelaku kegiatan usaha. Baik itu negeri dan swasta semua membuat NPWP lokal kabupaten Pelalawan. Hal ini karena masih banyak juga pelaku usaha dikabupaten Pelalawan memiliki NPWP diluar kabupaten Pelalawan. Pajaknya justru diluar kabupaten Pelalawan. Semua pelaku kegiatan usaha nantinya wajib memiliki NPWP di Kabupaten Pelalawan. Usahanya disini , wajib pajaknya juga disini," ungkap politisi Golkar mantan pengusaha itu.

Dikatakan Bupati HM Harris, bahwa investasi sangat besar di Kabupaten Pelalawan di Propinsi Riau. Jika mengacu dari jumlah investasi maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus meningkat. Ternyata karena banyak pelaku usaha memiliki NPWP diluar kabupaten Pelalawan.

Untuk itu, pemerintah kabupaten Pelalawan jemput bola, menerapkan NPWP Cabang dan atau NPWP wajib ada di kabupaten Pelalawan bagi badan usaha yang mempunyai kegiatan di kabupaten Pelalawan .  Ini menjadi salah satu syarat bagi pengurusan izin di kabupaten Pelalawan. Tertib administrasi dan tertib pajak.

"Upaya badan usaha dikabupaten Pelalawan, memiliki kegiata usaha di kabupaten Pelalawan. Maka  NPWP wajib ada di kabupaten Pelalawan . Hal ini juga telah dikordinasikan dengan kementrian dalam negeri dan juga KPK, " kata Bupati HM Harris.

Langkah wajib NPWP Pelalawan, adalah tak lain guna memaksimalkan potensi PAD agar daerah memiliki cukup anggaran dalam melaksanakan pembangunan. Jadi ada tambahan biaya untuk pembangunan.
Kebijakan pemerintah kabupaten Pelalawan yang memberlakukan NPWP Cabang bagi perusahaan.

Tak lain adalah guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan kebijakan ini diambil setelah melakukan evaluasi terkait masih adanya investor yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah. Dan pemerintah juga telah berkoordinasi bersama KPK dan kemendagri.

Masih banyak kegiatan usaha atau perusahaan  yang datang di kabupaten Pelalawan meraup keuntungan besar. Sementara kewajiban untuk membayar pajak disetorkan ke luar daerah.  Ini potensi ini harus tertibkan  dan menambah  penghasil daerah.

"Jadi kebijakan NPWP Cabang bagi perusahaan yang punya kegiatan usaha dinilai sesuatu sangat tepat. Satu sisi daerah mendapat pendapatan sebagai daerah penghasil. Disisi lain akan terciptanya rasa keadilan, " jelas Bupati.

Mantan Ketua DPD II Golkar ini juga menyinggung terkait kepedulian perusahaan terkait  CD dan CSR.

"Tidak hanya CD dan CSR saja yang akan didapat Kabupaten Pelalawan . Namun pajak perusahaan dibayarkan sesuai kegiatan usaha. Kabupaten Pelalawan dapat menambah PAD . Kita perlu satu presepsi untuk membangun daerah dan rasa keadilan," tutup  Bupati.
(EP)
×
Berita Terbaru Update