Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jasa Konstruksi di Kota Batam Resah, Suparman Gugat Pokja

Jumat, 21 Februari 2020 | 13:30 WIB Last Updated 2020-02-21T06:30:58Z

Batam - Jasa konstruksi di kota Batam sedang mengalami kegelisahan yang tidak menentu sebab kelompok kerja (Pokja) pemilihan 04  BP2JK Wilayah Provinsi Kepulauan Riau tidak jujur dalam proses pelelangan paket perservasi jalan KM 16 Tanjung Uban, Kamis (20/02/2020).

Dalam proses pelelangan yang diadakan Pokja 04 BP2JK Wilayah Provinsi Kepri yang menetapkan PT. Nikita Polainti Karya diduga kuat telah merugikan negara sebesar Rp. 1.732.547.367.

Lembaga bantuan hukum jasa konstruksi, Suparman mengatakan bahwa telah menggugat Pokja 04 BP2JK Wilayah Provinsi Kepri atas pengumuman pemenang yang menetapkan PT. Nikita Polainti Karya sebagai pemenang tender paket reservasi jalan SP. Gesek (Km 16 Tanjung Uban).

"Gugatan sudah diajukan tadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Tanjungpinang), dalam hal ini kami menggugat Pokja 04 BP2JK Wilayah Provinsi Kepri dengan dikeluarkannya surat 10-POKMIL 04/BAHP.DT-Pv.1/BP2JKE-KR/2020," sebut Suparman.

Suparman menjelaskan bahwa PT. Nikita Polainti Karya berdomisili di kecamatan Marpoyan, Dumai Pakan Baru kota Riau sementara PT. Cipta Cakrawala Teknik berdomisili di Batam. "Apa mungkin perusahaan dari luar harus mengerjakan proyek di Provinsi Kepri sementara kantor perwakilannya tidak ada di Kepri. Hal ini dapat diduga bahwa pihak Pokja 04 BP2JK Wilayah Provinsi Kepri telah mengupayakan secara tidak etis untuk memenangkan tender proyek tersebut," terang Suparman.

Masih menurut keterangan Suparman bahwa patut diduga ada Kong kalikong antara PT. Nikita Polainti Karya dengan pejabat di Pokja 04 BP2JK Wilayah Provinsi Kepri. PT. Nikita Polainti Karya melakukan penawaran sebesar Rp. 34.401.189.412 sementara PT. Cipta Cakrawala Teknik melakukan penawaran harga sebesar Rp. 32.668.642.045.

Berdasarkan urutan posisi PT. Nikita Polainti Karya dalam proses pelelangan berada dalam urutan kedua di bawah PT. Cipta Karya Teknik.

Suparman melanjutkan bahwa Pokja 04 BP2JK Wilayah Provinsi Kepri memilih PT. Cipta Cakrawala Teknik maka artinya negara menghemat uang sebesar Rp. 1.732.547.367. "Selisih angka yang sangat besar yang dimungkinkan terjadi pejabat Pokja 04 BP2JK Wilayah Provinsi Kepri menitipkan sebuah kepentingan," lanjut Suparman.

Suparman menjelaskan bahwa semua akan dibongkar supaya semua terungkap di pengadilan maka dilakukan gugatan. "Jangan praktek-praktek mafia suap menyuap terjadi dalam tender proyek pemerintah," tutup Suparman. (JP)
×
Berita Terbaru Update