Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Khoirul Akbar: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Diminta Mengedepankan Pasal 158 KUHAP

Selasa, 11 Februari 2020 | 20:04 WIB Last Updated 2020-02-11T13:04:05Z

Batam - Majelis hakim pengadilan negeri Batam yang mengadili perkara 22/Pid.B/2020/PN Btm terkesan mengesampingkan pasal 158 KUHAP.

Kuasa hukum terdakwa Isra Mustika, Khoirul Akbar mengatakan bahwa kecewa dengan anggota Majelis hakim pengadilan negeri Batam atasnama Muhammad Candra yang begitu menekan dan nampak emosional terhadap terdakwa saat sidang pemeriksaan terdakwa.

"Dengan cara bertanya salah satu anggota majelis hakim menggunakan nada keras saat melontarkan pertanyaan kepada terdakwa untuk mengakui perbuatan dan kesalahannya yang tidak dilakukan terdakwa," kata Khoirul Akbar.

Saat persidangan terdakwa membantah semua berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa dalam proses penyidikan. "Terdakwa menjelaskan BAP tersebut merupakan rekayasa dari penyidik, tidak mungkin terdakwa harus mengakuinya," terang Khoirul kepada elitnews.com usai persidangan, Selasa (11/02/2020).

Khoirul Akbar menerangkan seharusnya majelis hakim mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Sebaiknya majelis hakim menjalankan fungsi sebagai hakim yang baik dan benar. Jangan hakim seolah-olah menjelma menjadi JPU," tegas Khoirul Akbar.

Khoirul Akbar menyebutkan majelis hakim sebaik mengingat pasal 158 KUHAP yang mengatakan bahwa hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di persidangan tentang keyakinan benar atau salah terdakwa.

Khoirul Akbar menceritakan dampak dari pertanyaan dan pernyataan hakim yang menekan kliennya sebagai terdakwa berdampak terhadap mental terdakwa. Apalagi Terdakwa seorang Perempuan

"Terdakwa saat persidangan hampir meneteskan air mata karena dicecar pertanyaan yang berulang kali dengan nada agak sedikit keras untuk mengakui hal yang tertulis dalam BAP terdakwa," sebut Khoirul Akbar mengulang kembali kisah persidangan saat pemeriksaan terdakwa di pengadilan negeri Batam.

Penuturan Khoirul Akbar bahwa terdakwa tidak bebas memberikan keterangan sesuai dengan yang dirasakan oleh terdakwa dalam perkara yang dihadapinya.

Khoirul Akbar mengharapkan selanjutnya majelis hakim yang mengadili perkara kliennya tetap berpedoman pada pasal 158 KUHAP dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (Jp)
×
Berita Terbaru Update