Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Asal Jakarta Timur Beli Sepeda Motor Pakai Uang Palsu

Senin, 10 Februari 2020 | 19:49 WIB Last Updated 2020-02-10T12:49:16Z


ElitNews.com, Bekasi -Aparat Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi menangkap dua orang pengedar uang palsu di wilayah setempat. Keduanya, RFI, 21 tahun dan AA, 40 tahun sekarang mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tambun Komisaris Siswo mengatakan tersangka RFI dibekuk ketika mengedarkan uang palsu di wilayah Tambun Utara Kamis malam pekan lalu, 6 Februari 2020. Modusnya, kata dia, pelaku membeli sabun mandi seharga Rp 4000 dengan uang palsu pecahan Rp 20 ribu.

"Awalnya tidak sadar, tapi setelah diperiksa rupanya uang itu palsu," kata Siswo, Senin, 10 Februari 2020.

Pelaku pun dikejar hingga tertangkap. Polisi yang menerima laporan segera menuju ke lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek Tambun untuk penyelidikan lebih lanjut. Rupanya, RF adalah anak buah AA yang dibekuk di kontrakannya di Jakarta Timur.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga tahun mengedarkan uang palsu di pinggiran Jakarta dan Bekasi," kata Siswo.

Setiap sepekan, kata dia, pelaku mampu mencetak uang palsu dengan printer berwarna hingga Rp 3 juta. Adapun nominal yang dipalsukan pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu. "Lebih banyak pecahan kecil yang dipalsukan, karena menghindari kecurigaan para korban," kata Siswo.

Menurut dia, sasarannya adalah para pedagang kecil di wilayah pinggiran Jakarta Timur dan Bekasi. Modusnya, kata dia, pelaku membeli barang dengan uang palsu dan berharap mendapatkan kembalian uang asli walaupun recehan pecahan Rp 2000 hingga Rp 10 ribu. "Dari kejahatannya ini, pelaku bisa membeli sepeda motor," kata dia.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda BeAT B-5935-TAJ, dua printer berikut tintanya, uang palsu senilai Rp 700 ribu pecahan Rp 10-50 ribu, dan Rp 150 ribu uang asli. Tersangka dijerat dengan pasal 245 KUH Pidana ancamanya 15 tahun penjara.
Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update