Elitnews.com, Batam - Mendapatkan tudingan dari kuasa hukum terdakwa Marzalia Rosalita Putri dalam kasus penipuan telah mendapatkan keuntungan yang cukup besar membuat korban kesal dan kecewa, Sabtu (01/02/2020).
Rional Putra mengatakan, bahwa terdakwa Marzalia Rosalita Putri dan kuasa hukumnya Zudy Fardy boleh saja menyebutkan istriku Marzalia Rosalita Putri mendapatkan keuntungan dalam bisnis bodongnya.
"Perlu diketahui mereka harus buktikan semuanya di persidangan," kata Rional kepada elitnews.com saat ditemui di seputaran batam Centre.
Rional menyerukan silahkan lakukan audit. "Mintalah ke majelis hakim nanti untuk dilakukan audit biar pengadilan yang melakukan penunjukan auditornya," ucap Rional.
Rional meyakini jika dilakukan audit pembukuan maka sangat yakin nantinya akan memperberat terdakwa. Kenapa saya katakan begitu, sebab pada saat di kepolisian meminta salinan rekening koran milik terdakwa tidak berani menyerahkan.
"Kami mengetahui pada akhirnya terdakwa menyerahkan salinan rekening koran milik terdakwa setelah beberapa kali polisi minta, terdakwa ragu-ragu memberikannya," sebut Rional.
Rional mengatakan empat orang yang menurut pengakuan terdakwa yang butuh dana untuk bisnisnya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dari terdakwa. "Keempat orang tersebut sudah kita pastikan tidak memiliki usaha yang disebutkan terdakwa," ujar Rional.
Dengan perbuatan terdakwa yang begitu kepada keluargaku sungguh mengecewakan. "Kami hanya mengharapkan uang empat ratus juta rupiah dikembalikan tetapi terdakwa tidak mau mengembalikannya," sebut Rional.
Dalam kesempatan yang sama penasehat hukum korban Arif Kurniawan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terlihat dan terkesan melanggar hukum makanya dilaporkan.
"Hasil kajian hukum jelas melihat adanya unsur pidana maka dilaporkan. Kalau tidak ada unsur pidananya mana mungkin penyidik di tingkat kepolisian bisa P21 perkara sehingga dilanjutkan kepada kejaksaan dan sekarang sampai pada persidangan," terang Arif.
Arif mengingatkan tolong janganlah membuat hukum menjadi tidak benar, jangan ada unsur pidananya jadi diselewengkan ke perdata.
"Terkesan kali arahnya mau dibuat ke perdata. Mana mungkin penipuan bisa diarahkan ke perdata, semua orang nanti menipu dan akan lari menjadi perdata. Jadi kacau semuanya hukum di Indonesia," tutup Arif. (JP)