Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Sebut Tempat Aborsi di Paseban Sebagai Klinik Anak

Sabtu, 15 Februari 2020 | 17:30 WIB Last Updated 2020-02-15T10:30:58Z


ElitNews.com, Jakarta - Tursila, 58 tahun, pedagang minuman di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, menuturkan klinik aborsi yang berada tepat di sebelah warung kelontongnya merupakan bekas kantor firma hukum. Sesudah firma itu tak menyewa lagi, rumah bernomor 61 itu disewa oleh RM, pelaku utama klinik aborsi.

"Saya gak pernah ketemu (RM). Tidak ada yang keluar-keluar. Paling kalau ada yang disuruh beli di sini ada pembantunya," ujar Tursila saat ditemui Tempo, Sabtu, 15 Februari 2020.

Meskipun begitu, Tursila mengetahui tempat tersebut sudah menjadi klinik anak sejak dua tahun silam. Hal itu ia ketahui dari pengunjung klinik yang membeli minuman di warungnya.

Ia juga beberapa kali mengantarkan kopi ke dalam. Namun dari pengamatannya tak ada hal mencurigakan di rumah dengan tiga ruang kamar itu. "Kayak klinik biasa saja. Tidak ada yang aneh," ujar dia.

Polres Jakarta Pusat menggerebek tempat tersebut pada 11 Februari 2020 setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang praktik aborsi. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa lalu.

Ketika digerebek, polisi menangkap basah dokter, bidan, dan stafnya yang tengah melakukan aborsi terhadap dua pasien. Saat itu, mereka baru saja menggugurkan dua janin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari dokter berinisial MM, perawat berinisial RM, dan seorang karyawan berinisial SI. Para tersangka merupakan residivis kasus yang sama.

"Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena disersi, ga pernah masuk, dipecat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kemarin.

Yusri mengatakan para pelaku menyewa rumah tersebut sejak 2018 dengan harga Rp 175 juta per tahun. Para pelaku tak mencantumkan papan nama yang menyatakan lokasi itu merupakan klinik di halaman rumah.

Para pelaku aborsi kini dijerat dengan Undang-undang kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update