Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dewan Pers Gugurkan Aduan Kuasa Hukum Tahir Ferdian

Jumat, 20 Maret 2020 | 22:27 WIB Last Updated 2020-03-20T15:27:13Z

Batam - Dewan Pers resmi telah menggugurkan pengaduan kuasa hukum Tahir Ferdian, Supriyadi associtied empat media diberikan yang berdomisili di Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (20/03/2020).



Ketidakhadiran kuasa hukum Tahir Ferdian di Dewan Pers sebanyak dua kali pemanggilan menjadi dasar untuk menggugurkan pengaduan kuasa hukum Tahir Ferdian.

Melalui surat Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun menyampaikan bahwa pengaduan yang dibuat oleh kuasa hukum Tahir telah memanggil pihak pengadu sebanyak dua kali pemanggilan.


"Namun pengadu dipanggil tidak pernah hadir dalam pertemuan klarifikasi yang difasilitasi oleh pihak dewan Pers," kata Hendry melalui surat dengan nomor: 246/DP-K/III/2020 yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020.

Menurut pertimbangan Hendry bahwa berdasarkan surat keputusan dewan Pers Nomor: 01/2017 pasal 10 ayat 1a tentang pengaduan yang gugur jika pihak pengadu dalam dua kali panggilan tidak hadir.

"Dewan Pers sudah dua kali memanggil pihak pengadu, panggilan pertama dilakukan pada Selasa (28/02/2020) dan panggilan kedua pada Rabu (11/03/2020) tetapi pihak juga hadir," sebut Hendry.

Melihat situasi tersebut Hendry menyarankan kepada kedua belah pihak baik pengadu maupun teradu jika ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menggunakan  mekanisme hak jawab saja.

Sebelum kuasa hukum Tahir Ferdian, Supriyadi associtied melaporkan empat media siber yang berdomisili di Provinsi Kepri diantaranya adalah batamtoday.com, elitnews.com, kepriaktual.com, rasio.com. (jp)
×
Berita Terbaru Update