Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH RAS Surati Kapolda Riau Penanganan Perkara Pembakaran Anak Di Rantau Kasih

Kamis, 19 Maret 2020 | 18:22 WIB Last Updated 2020-03-19T11:22:26Z



PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Riau Adil Sejahtera (LBH-RAS) Apul Sihombing SH. MH memberikan keterangan pers (press release) menyurati Kapolda Riau terkait adanya peristiwa pembakaran terhadap Daniel Malau anak dari Kliennya yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 21: 30 Wib di Dusun Gunung Makmur KM. 74 Rantau Kasih, Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.


Surat permohonan meminta kepada Kapolda Riau untuk segera mengambil alih penanganan perkara. Demikian disampaikan Apul Sihombing SH MH kepada wartawan, Kamis (19/03/2020) di Pangkalan Kerinci Pelalawan.

"LBH-RAS (Riau Adil Sejahtera) selaku kuasa dari Sarmauli Nainggolan , ibu dari korban, meminta kepada bapak Kapolda Riau untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang di laporkan oleh klien kami sebagaimana pada Surat STTLP NOMOR: LP/09/III/2020/SEK-KKH TANGGAL 11 MARET 2020.; sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/09/III/2020/Sek-KKH tertanggal 11 Maret 2020 pada Polsek Kampar Kiri Hilir," ungkap Apul biasa panggilannya.

Dikatakannya, sehubungan dengan adanya peristiwa pembakaran terhadap Daniel Malau anak dari Klien kami yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun Gunung Makmur KM. 74 Rantau Kasih, Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/09/III/2020/Sek-KKH tertanggal 11 Maret 2020 pada Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Bahwa sampai saat ini, diantara diduga pelaku baru satu orang yang ditangkap dan atau diproses hukum. Padahal pelaku pembakaran terhadap Daniel Malau anak dari Klien kami dilakukan oleh lebih dari 10 (Sepuluh) orang. LBH-RAS meminta kepada Kapolda Riau untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang di laporkan," jelas Apul.

Menurutnya, adapun alasan meminta Kapolda Riau mengambil alih penanganan perkara dimaksud adalah :

1. Bahwa Kapolda Riau merupakan Penanggungjawab tugas Kepolisian Daerah Riau.

2. Bahwa Polsek Kampar kiri mungkin mengalami kendala dan kesulitan dalam menangani perkara tersebut dengan berbagai alasan. Baik itu personil dan peralatan, dan juga adanya kemungkinan konflik interest karena Polsek Kampar Kiri Hilir bersinggungan langsung dengan masyarakat tempat terjadinya perkara pembakaran terhadap korban.

3. Bahwa dengan kelengkapan personil dan peralatan yang dimiliki pihak Polda Riau, diharapkan dapat segera mengusut tuntas perkara yang dimaksud, demi keadilan Hak bagi keluarga korban.

4. Bahwa apabila kasus ini tidak terungkap dengan tuntas maka di mungkinkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Hal ini dijelaskan Apul untuk menyurati Kapolda Riau. (EP)
×
Berita Terbaru Update